Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

A.DPRDPARIPURNA04

Palangka Raya - Bertempat di lantai 3 Aula Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Selasa (3/4/2024)

Adapun kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan didampingi oleh Perancang Peraturan Per-UU Madya (Yusuf Salamat).

Dalam  kegiatan ini mencakup 5 agenda kegiatan yang dilaksanakan, meliputi: Laporan Hasil Bapemperda  DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahasa Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah. Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Daerah Aliran Sungai. Laporan Hasil Gabungan DPRD Prov Kalimantan Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.

Selanjutnya Penandatangan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tehadap 3 buah Ranperda yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah, Ranperda tentang Daerah Aliran Sungai, dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan yang terakhir Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah.

Adapun yang mewakili Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur adalah Wakil Gubenur Kalimantan Tengah (Edi Pratowo) dan yang membuka kegiatan adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Wiyatno).

Hasil yang diperoleh bahwa berdasarkan Laporan hasil Bapemperda yang disampaikan Juru Bicara Bapemperda oleh (Uwing), Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah disampaikan Juru Bicara Ketua Pansus (Lohing Simon),  dan terkahir untuk Laporan Hasil Gabungan DPRD yang disampaikan oleh Juru Bicara Rapat Gabungan (Sengkon).

Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerima dan menyetujui Ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya kegiatan di tutup dengan pendatangan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan  Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan ditutup dengan pendapat akhir/Pidato Provinsi Kalimantan Tengah.

Dimana dalam Pidato akhirnya agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan agar ketiga Ranperda ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik di Provinsi Kalimantan Tengah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan menerima 3 buah Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah berterima kasih kepada semua pihak dalam menyukseskan penyusunan ketiga Ranperda ini. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.DPRDPARIPURNA04A.DPRDPARIPURNA04A.DPRDPARIPURNA04

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI