Palangka Raya - Bertempat di lantai 3 Aula Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. Selasa (3/4/2024)
Adapun kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan didampingi oleh Perancang Peraturan Per-UU Madya (Yusuf Salamat).
Dalam kegiatan ini mencakup 5 agenda kegiatan yang dilaksanakan, meliputi: Laporan Hasil Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahasa Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah. Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tentang Daerah Aliran Sungai. Laporan Hasil Gabungan DPRD Prov Kalimantan Tengah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Selanjutnya Penandatangan Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tehadap 3 buah Ranperda yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Tengah, Ranperda tentang Daerah Aliran Sungai, dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan yang terakhir Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah.
Adapun yang mewakili Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur adalah Wakil Gubenur Kalimantan Tengah (Edi Pratowo) dan yang membuka kegiatan adalah Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Wiyatno).
Hasil yang diperoleh bahwa berdasarkan Laporan hasil Bapemperda yang disampaikan Juru Bicara Bapemperda oleh (Uwing), Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah disampaikan Juru Bicara Ketua Pansus (Lohing Simon), dan terkahir untuk Laporan Hasil Gabungan DPRD yang disampaikan oleh Juru Bicara Rapat Gabungan (Sengkon).
Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat menerima dan menyetujui Ketiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya kegiatan di tutup dengan pendatangan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan ditutup dengan pendapat akhir/Pidato Provinsi Kalimantan Tengah.
Dimana dalam Pidato akhirnya agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan agar ketiga Ranperda ini dapat bermanfaat dan berjalan dengan baik di Provinsi Kalimantan Tengah demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dan menerima 3 buah Ranperda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Pemerintah Daerah berterima kasih kepada semua pihak dalam menyukseskan penyusunan ketiga Ranperda ini. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)
Foto Dokumentasi :