Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Lakukan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Barito Timur

Div-IM-Lakukan-Diktelkim-Bartim-1.jpg

Barito Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian Kembali laksanakan fungsi intelijen keimigrasian dengan melakukan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian di Kabupaten Barito Timur. (15/06/2023)

Adapun Tim Kegiatan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) didampingi Kasubid Intelijen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf pada Divisi Keimigrasian.

Tujuan Pelaksanaan Penyelidikan Intelijen Keimigrasian ini adalah untuk menggali informasi keberadaan orang asing beserta kegiatannya.

Tim bergerak menuju ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Timur untuk mencari informasi terkait keberadaan orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur sebagai perbandingan data dan informasi keimigrasian.

"Informasi yang diterima dari Kesbangpol bahwa di Barito Timur hanya ada 1 (satu) orang asing warga negara Amerika yang menikah dengan warga lokal dan untuk domisili sudah tidak di sini lagi, hanya sesekali kembali ke Barito Timur untuk kunjungan keluarga" ujar Ibu Anda Kriselina (Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur).

Selanjutnya tim mengunjungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Barito Timur. "Wilayah Barito Timur tidak ada perusahaan yang mempekerjakan TKA yang bekerja" ucap Ibu Yulli Hefirianti (Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja). (Red-dok, Redaksi : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2023)

Div-IM-Lakukan-Diktelkim-Bartim-2.jpg

Kadiv PAS Berikan Pemahaman Tugas Dan Fungsi Pemasyarakatan Kepada Mahasiswa Magang

mahasiswa_magang_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di ruang kerja, Kepala Divisi Pemasyarakatan (R. B. Danang Yudiawan) didampingi Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Rantawan) menerima kedatangan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Kamis (15/06/23).

Tujuan kedatangan mahasiwa-mahasiswa tersebut untuk melaksanakan magang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah .

Dalam hal ini Kadivpas memberikan pemahaman kepada mahasiswa magang  terkait tusi pada Divisi Pemasyarakatan. Divisi Pemasyarakatan memiliki tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kadivpas juga menyampaikan “bagi adik-adik mahasiswa, kami berharap selama melaksanakan magang dapat mempelajari dan memahami tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta mengikuti arahan dan petunjuk yang nantinya akan diberikan oleh para pembimbing pada masing-masing Divisi sesuai dengan penempatan magang yang akan ditentukan, sehingga nantinya ini akan menambah wawasan bagi adik-adik mahasiswa”, Tutup Kadivpas.

mahasiswa_magang_3.jpgmahasiswa_magang_2.jpg

Persiapan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum: Kanwil Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta

BPHNkwlkoor011.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, melaksanakan koordinasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum di pusat serta langkah tindak lanjut kegiatan Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, dalam melaksanakan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang dalam hal ini akan melaksanakan kegiatan peresmian desa/kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Kamis (15/06/2023)

Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) dan Penyuluh Hukum (Herry Permana).

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah sudah berhasil membina  27 desa yang selanjutnya akan diresmikan. Kegiatan peresmian desa/kelurahan sadar hukum mendapat perhatian serius oleh kepala pusat penyuluhan hukum  dan bantuan hukum (Kartiko Nurintias).

Dalam arahan bapak Kartiko demi terselanggaranya kegiatan dimaksud, agar seluruh pegawai pada Kanwil Kemenkumham Kalteng terlebih khusus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berkontribusi dalam membantu terlaksana nya kegiatan peresmian desa kelurahan sadar hukum. mengingat kegiatan tersebut akan dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

Dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Pusat Penyuluhan Hukum Dan Bantuan Hukum juga membicarakan terkait teknis pelaksanaan peresmian desa/kelurahan sadar hukum, pada kesempatan yang baik ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Arfan Faiz Muhlizi) menyampaikan terkait teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud, yaitu dengan cara bersinergi dengan Unit Eselon I Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hasil koordinasi sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kartiko Nurintias memberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas sinergi yang sudah dibangun oleh divisi pelayanan hukum dan HAM kalimantan tengah demi terselenggaranya kegiatan tersebut. harapan Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias sinergi dengan unit Eselon I lainnya serta stakeholder terkait harus terus berjalan jangan sampai putus setelah kegiatan tersebut selesai, bahkan kedepannya sinergi ini akan me jadi rule model Kantor Wilayah lainnya agar seluruh kegiatan bisa saling berkolaborasi dengan baik dan sesuai tujuan organisasi.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan tim mengunjungi ruang podcast Badan Pembinaan Hukum Nasional dengan di dampingi oleh Pranta Humas Ahli Muda (Rachmat Abdilah), Disana Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan tengah (Arfan Faiz Muhlizi) melihat serta menanyakan langsung bagaimana teknis penggunaan ruang podcast baik dari awal terbentuknya sampai dengan berjalan dengan baik seperti sekarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam kesempatan tersebut memberikan arahan kepada Penyuluh Hukum (Herry Permana) agar kegiatan podcast di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bisa mencontoh proses penataan sampai dengan selesai, untuk itu tidak lepas dari peran Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng serta Subbidang penyuluhan hukum, bantuan hukum dan JDIH bahwa kegiatan podcast menjadi prioritas selanjutnya untuk kemajuan organisasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2023)

Foto Dokumentasi :

BPHNkwlkoor02.jpg

BPHNkwlkoor03.jpg

BPHNkwlkoor04.jpg

Tingkatkan Permohonan KIK Di Wilayah, Kanwil Kumham Kalteng Koordinasi Ke DJKI

KIK_DJKI_1.jpg

Jakarta - Kantor Wilayah Laksanakan Koordinasi ke DJKI Dalam Rangka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. Bertempat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi dan konsultasi terkait rencana kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri atas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Pemroses Permohonan KI (Agus Dwisusanto) dan Analis Hukum Ahli Pertama (Anggi Febrina Venifera) bertemu langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Rabu (14/06/23).

Pada kesempatan ini Arfan menyampaikan permintaan Narasumber Indikasi Geografis pada Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, mengingat Indikasi Geografis sendiri ada kaitannya dengan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimana salah satu bagian dari KIK yaitu Potensi Indikasi Geografis (PIG).

Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis. Harapan Kanwil Kalimantan Tengah juga pada kegiatan tersebut dapat dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen), sehingga dengan momentum ini dapat mendorong dan menggerakan Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat lebih meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Pencatatan KIK.

Lebih lanjut, Arfan menjelaskan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Provinsi dengan kearifan lokal yang cukup tinggi merupakan aset penting sebagai penunjang dalam peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah. Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah dengan potensi kekayaan alam juga budaya yang sangat beragam sehingga memiliki nilai strategis dalam upaya mendorong perkembangan kekayaan intelektual. Kurniaman sangat mendukung penuh semangat yang dibawa oleh Kanwil kalteng dalam meningkatkan perlindungan KIK melalui kegiatan penyebarluasan informasi Promosi dan Diseminasi KIK. “Prinsipnya, DJKI akan mendukung penuh setiap kegiatan di wilayah dalam rangka pemajuan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat Personal maupun Komunal” ungkap Kurniaman.

Selanjutnya Tim Kanwil Kalimantan Tengah bertemu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Sri Lastami). Pada koordinasi ini disampaikan juga perihal permintaan Narasumber yang membidangi Kekayaan Intelektual Komunal. Seperti halnya Kurniaman, Sri Lastasmi merespon positif rencana kegiatan Kanwil Kalimantan Tengah,

“Apabila surat permintaan Narasumber sudah diterima, akan kami tindaklanjuti dan kami tunjuk Narasumber yang berkompeten di Bidangnya” imbuh Sri Lastami.

Kanwil Kalimantan Tengah berharap melalui koordinasi ini akan memberikan stimulus positif, sehingga kegiatan Promosi dan Diseminasi yang akan segera dilaksanakan mendapat output berupa pemahaman para stakeholder terkait di wilayah mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dan outcome berupa peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal melalui pemetaan dan inventarisasi Pemerintah daerah maupun stakeholder terkait untuk dapat di catatkan.

Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

KIK_DJKI_3.jpgKIK_DJKI_2.jpg

Kanwil Kumham Kalteng Lakukan FGD Penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda Kab. Kotawaringin Barat

fgd_raperda_kobar_1.jpg

Palangka Raya, Rabu tanggal 14 Juni 2023, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Pada kesempatan tersebut hadir secara daring melalui aplikasi zoom meeting Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Drs. Edie Faganti) beserta jajaran dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat (AKBP I Wayan Korna, SE). Sedangkan dari Kantor Wilayah, diwakili oleh Perancang Ahli Madya (Yusuf Salamat) dan didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan (Doaa Risma Diputra, Irma Violin, Muhammad Arifin, dan Sri Mariyati). 

Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 300/336/Kesbang.IV/2023 Tanggal 05 Juni 2023, Permohonan sebagai Narasumber FGD.

Adapun maksud dari kegiatan FGD tersebut adalah dalam rangka persamaan persepsi antara pemrakarsa dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Barat dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dalam hal ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Melalui rapat sinkronisasi tersebut diharapkan terdapat persamaan persepsi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Mengingat kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Kotawaringin Barat. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Juni 2023)

Foto Dokumentasi :
fgd_raperda_kobar_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI