Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Kunker DPRD Pulpis 1

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam agenda konsultasi dan koordinasi pelaksanaan rencana harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (27/03/24)

Dalam kesempatan kunjungan kerja ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yakni Ketua DPRD (H. Ahmad Rifa’i), Wakil Ketua (H. Ahmad Fadli Rahman), Wakil Ketua II (Sentot Siswanto) beserta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Muhamad Mufid) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini adalah dalam rangka koordinasi terkait tahapan dan prosedur pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kabupaten Pulang Pisau.

Pada sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa, “Harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa, baik Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah diharmonisasikan oleh Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, siap memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan harmonisasi sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kunker DPRD Pulpis 1Kunker DPRD Pulpis 1

Gelar Rakor DILKUMJAKPOL PLUS 2024, Sinergi dengan Lembaga Penegak Hukum dalam Kebijakan Restorative Justice

1 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (DILKUMJAKPOL) PLUS Tahun 2024, Selasa (26/03/2024) yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel.

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah “Restorative Justice, Bentuk Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum”. Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, yaitu Kepolisian Daerah Kalteng, Korem 102/PJg, Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pengadilan Tinggi Kalteng, Dinas Sosial Kalteng, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng.

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra), yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S.), dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan Restorative Justice untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Restorative Justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.”, Ucapnya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah berharap pelaksanaan kegiatan DILKUMJAKPOL PLUS dapat memetakan segala permasalahan yang dihadapi oleh Aparat Penegak Hukum Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Melalui Koordinasi DILKUMJAKPOL PLUS ini saya mengajak Bapak/ibu semua untuk menyatukan visi dan misi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui Restorative justice di Provinsi Kalimantan Tengah”, Ucapnya.

1 11 11 1

 

Perkuat Sinergi Antar Instansi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan Di Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Instansi Terkait

AAA KI 4

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar kegiatan Kerjasama Pemantauan/ Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait dengan Tema ”Perkuat Sinergi Antar Instansi, untuk Mewujudkan Pengawasan yang Optimal di Bidang Kekayaan Intelektual’, Selasa (26/03/24).

Bertempat di Ballroom Best Western Batang Garing Hotel Kota Palangka Raya, kegiatan ini di hadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra) yang di wakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), perserta dari Stakeholder terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, PPNS, Akademisi dan Pelaku Usaha/ UMKM di wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan di buka oleh Kepala Divisi Pelayan Hukum dan HAM beliau menyampaikan, Kekayaan Intelektual sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, dimana pada intinya adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini. Di tengah persaingan yang semakin ketat, perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya menjadi penting, tetapi juga merupakan kunci keberhasilan bagi inovasi, pengembangan produk, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi yang luar biasa banyaknya, baik itu potensi sumber daya alam serta potensi kekayaan budaya tradisional yang dapat dijadikan sebagai Kekayaan Intelektual Personal maupun Komunal yang perlu untuk diberikan perlindungan dari adanya pelanggaran yang terjadi pada Kekayaan Intelektual.

Dengan kontribusi yang besar tersebut diharapkan ada perlindungan hukum serta pengawasan kekayaan Intelektual terhadap semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha, industri dan lembaga-lembaga melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Maka melalui kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kerjasama antara instansi terkait dalam upaya melindungi kekayaan intelektual dan juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan kita bersama terutama berkaitan dengan Kekayaan Intelektual atas penegakan Hukum dan Pengawasannya dan membangun kerjasama yang solid dalam melindunginya demi mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah” ucap Kadiv Yankum.

Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi dari 3 narasumber yaitu narasumber Internal dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Narasumber Eksternal dari Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Narasumber Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

AAA KI 4AAA KI 4AAA KI 4

Perkuat Integritas Pegawai, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Melalui SIMWas

A IKUTI REKON SIMAWAS KANWIL KALTENG MAR 2024 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (SIMWas) Triwulan I Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI di Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Selasa (26/03/2024).

Kepala Bagian Umum (Mahrijuni) dan Analis SDM Aparatur Pertama serta Operator Simawas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hadir mengikuti kegiatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Plt. Sekretaris Inpektorat Jenderal (Lilik Sujandi) dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan, Rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukuman disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0 telah menjadi suatu langkah penting dalam pembinaan kepegawaian dan pelaksanaan hukuman disiplin, mulai dari proses hingga tindak lanjutnya. Hal ini tak bisa diabaikan mengingat pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023. Pengawasan terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa tata kelola dan pelaksanaan hukuman disiplin pada pegawai dilakukan secara subjektif, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Setiap triwulan, rekonsiliasi data dilakukan tidak hanya sebagai agenda rutin, tetapi juga sebagai kesempatan untuk belajar dari masalah-masalah yang muncul akibat ketidakakuratan informasi,” ujar Lilik.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesepahaman dan persamaan persepsi penyelenggaraan disiplin bagi pegawai. “Untuk itulah kami menghimbau Unit Utama dan Kantor Wilayah dibantu oleh Operator SIMWas untuk selalu memantau dan merekonsiliasi data di satker masing masing melalui aplikasi”, tambahnya.

Melalui penggunaan aplikasi SIMWas dengan maksimal, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan terhadap disiplin pegawai serta memperkuat integritas dan profesionalisme seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI, serta bisa menghasilkan rencana aksi untuk pengembangan sistem informasi, sehingga SIMWas dapat menjadi salah satu indikator prestasi dalam sistem pengawasan internal yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jajaran Kementerian Hukum dan HAM juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penegakan disiplin dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)

A IKUTI REKON SIMAWAS KANWIL KALTENG MAR 2024 2

A IKUTI REKON SIMAWAS KANWIL KALTENG MAR 2024 2

A IKUTI REKON SIMAWAS KANWIL KALTENG MAR 2024 2

Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Kerja DPRD Barito Utara

kunker drpd barut 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan HAM (Muhammad Mufid) didampingi Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta Kepala Sub Bidang FFHD (Woro Sadarini), dan seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil fasilitasi dari Biro Hukum terkait tiga buah penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, dimana salah satu fokus perbaikan yang dilakukan adalah terkait Ranperda tentang Pemberian Beasiswa dan Pendidikan.

Berdasarkan hal tersebut melalui Wakil Ketua I DPRD  dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara meminta bantuan dari Tim Kantor Wilayah agar dapat menindaklanjuti hasil fasilitasi dari biro hukum tersebut dalam bentukan perbaikan dan penyesuaian kembali.

Adapun hasil fasilitasi terkait penyusunan draf ranperda pemberian beasiswa dan pendidikan paling lambat selesai pada bulan Agustus 2024 mendatang, dan untuk membantu Pihak DPRD Barito Utara, tim Kantor Wilayah siap membantu dan menargetkan sesuai jangka waktu tersebut untuk diselesaikan. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

kunker drpd barut 1

kunker drpd barut 1

kunker drpd barut 1

kunker drpd barut 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI