Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pendampingan Pembahasan Ranperda Bersama DPRD Kabupaten Barito Timur

bartim_ranperda_1.jpg

Tamiang Layang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang (Nor Asriadi, Paulus dan Irma Violin) menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa (17/10/2023).

Kegiatan rapat pembahasan yang dibuka langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Timur dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur serta dihadiri oleh Pihak Eksekutif yakni Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam rapat pembahasan ini Tim Kantor Wilayah selaku Tim Penyusun Naskah Akademik dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dimaksud turut menyampaikan peran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan penataan regulasi di daerah termasuk turut serta memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam penyusunan Naskah Akademik dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Termasuk penyampaian ruang lingkup sustansi materi muatan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana secara keseluruhan bahwa materi muatan yang telah termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tinggal bagaimana dari pihak Eksekutif dan Legislatif menambahkan ketentuan yang sifatnya bercirikan muatan lokal dan kebutuhan hukum masyarakat di Kabupaten Barito Timur dapat terpenuhi dan disatu sisi tidak menghilangkan potensi Pendapatan Daerah.

Dalam rapat pembahasan ini pihak DPRD menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi tersusunnya Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sehingga diharapkan produk hukum yang terbentuk dapat memberikan kepastian hukum di masyarakat terkait pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red-Dok - Humas Kumham Kalteng , Oktober 2023)

Foto Dokumentasi :
bartim_ranperda_2.jpgbartim_ranperda_3.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Analisis Data Dan Informasi Kebijakan Melalui SIPKUMHAM

sipkumham_1.png

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang HAM melaksanakan kegiatan Analisis data dan informasi kebijakan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM).

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan memanfaatkan aplikasi sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) yang merupakan sistem informasi yang mampu memberikan data yang akurat dan rediebel serta relevan terkait permasalahan hukum dan HAM dan pelayanan publik, sistem ini dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat untuk kepentingan Internal Kemenkumham maupun pelayanan publik, Rabu (18/10).

Adapun tujuan dari sistem ini salah satunya adalah untuk mendukung pemerintah dalam membuat kebijakan, memberikan sumber informasi yang memadai, maupun menyediakan informasi kepada publik agar dapat berkontribusi dalam pemberian masukan terkait kebijakan.

Kegiatan analisis Kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM mengangkat tema permasalahan kebijakan pengelolaan sampah di wilayah kota Palangka Raya, dengan narasumber Ketua Prodi MHK IAIN Palangka Raya (Elvi Soetardji) dan peserta rapat terdiri dari Stakeholders terkait diantaranya, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP kota Palangka Raya, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, Dinas Pemukiman kota Palangka Raya serta Akademisi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Universitas Palangka Raya, Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangka Raya.

Melalui kegiatan rapat analisis data dan informasi kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM ini diharapkan dapat memberikan data dan informasi dari para stakeholder terkait tentang Pengelolaan Sampah, mengingat persoalan pengelolaan sampah menjadi persoalan yang selalu dihadapi oleh pemerintah kota Palangka Raya, sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan dan bahan kajian terkait kebijakan pengelolaan Sampah kepada pemerintah daerah selaku pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2023).

Foto Dokumentasi:

Artboard_2.png

Artboard_3.png

Artboard_5.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Kabupaten Gunung Mas Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gunung Mas

Singkronisasi_perancang_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Bidang Hukum melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas. Hal ini menindaklajuti Surat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas Nomor: 500.6.4.2/1175/Distan/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023 perihal Sinkronisasi Penyusunan Naskah Akademik Ranperda LP2B Gunung Mas Tahun 2023. Rabu (18/10/2023).

Sebelumnya, pada bulan Maret 2023 lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Hukum telah bersedia memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Gunung Mas.

Pada kegiatan ini hadir secara langsung perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas selaku pemrakarsa yaitu Kepala Dinas Pertanian (Aryantoni) beserta jajaran, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Mas (Vitriana). Sedangkan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dihadiri oleh Kasubbid FPPHD (Woro Sadarini) didampingi oleh Koordinator Perancang (Yusuf Salamat), dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. 

Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi antara pemrakarsa dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku Tim Penyusun agar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Selain itu,kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Gunung Mas. (Reddok, Humas-RT, Oktober 2023).

Singkronisasi_perancang_2.jpgSingkronisasi_perancang_3.jpgSingkronisasi_perancang_4.jpg

Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Hadiri Event Business Sesi Tahunan ke 61 AALCO

Kakanwil_Hadiri_AALCO_1.jpg

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), menghadiri side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO. Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Selasa (17/10/23)

Kegiatan diawali dengan diskusi panel oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengusung tema Indonesia’s business regulation for foreign company and investment dispute settlement. Investasi akan memberikan manfaat seperti. Penciptaan lapangan kerja, Mengurangi angka pengangguran, Ekspor dari kegiatan investasi yang akan memperkuat cadangan visa Meningkatkan konsumsi domestik.

Arah Kebijakan Investasi 2020-2024 meningkatkan kualitas penanaman modal, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan peraturan yang bermanfaat untuk investasi. Yakni penanganan perkara seperti investasi lebih singkat yaitu 5 hari dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 10 hari kerja (UU No. 30 Tahun 2014).

Penetapan keputusan atau tindakan yang dianggap sah diatur dalam keputusan presiden (sebelumnya, jika waktu tanggap telah habis, diperlukan persetujuan dari pengadilan tata usaha negara).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko) terdapat penegasan bahwa otoritas yang memeriksa persyaratan perizinan berusaha harus mematuhi jangka waktu. Melalui prinsip ini, penerbitan izin akan sesuai prosedur dan tidak menghambat investasi.

Diskusi panel selanjutnya disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM dengan mengusung tema Ease of business services for foreign investment company and protection for foreign investor bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi dikarenakan.

“Tujuan penanaman modal asing teratas dengan tren investasi yang terus berkembang, pasar yang besar dan berkembang didukung oleh tenaga kerja terampil, anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sumber daya alam yang melimpah untuk manufaktur, berkomitmen terhadap masalah perubahan iklim dan ESG, perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif/fasilitas,” ucap Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM.

Selanjutnya, panel diskusi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company dengan mengusung tema Indonesia’s current business environment and its success story.

“Regulasi investasi asing di Indonesia yaitu, pertama bersifat terbuka terhadap investor global, persyaratan khusus industry, usaha bersama dan kemitraan, Adapun kerangka hukum untuk melaksanakan bisnis di Indonesia yaitu,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company.

“Diantaranya, Pendirian perusahaan, Pengaturan kontraktual, Perlindungan pada properti intelektual, Keamanan siber dan data privasi,” terangnya.

Adapun tantangan yang dihadapi oleh pelaku bisnis di Indonesia yaitu Nuansa budaya, Birokrasim Persaingan lokal. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Menghadiri Side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang ada di Indonesia, sehingga akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan negara.

Kakanwil_Hadiri_AALCO_2.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_3.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_4.jpg

Kepala Kantor Kemenkumham Kalteng Hadiri Event Business Sesi Tahunan ke 61 AALCO

Kakanwil_Hadiri_AALCO_1.jpg

Bali – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Hendra Ekaputra), menghadiri side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO. Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Selasa (17/10/23)

Kegiatan diawali dengan diskusi panel oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengusung tema Indonesia’s business regulation for foreign company and investment dispute settlement. Investasi akan memberikan manfaat seperti. Penciptaan lapangan kerja, Mengurangi angka pengangguran, Ekspor dari kegiatan investasi yang akan memperkuat cadangan visa Meningkatkan konsumsi domestik.

Arah Kebijakan Investasi 2020-2024 meningkatkan kualitas penanaman modal, dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja terdapat perubahan peraturan yang bermanfaat untuk investasi. Yakni penanganan perkara seperti investasi lebih singkat yaitu 5 hari dibandingkan sebelumnya yang memakan waktu 10 hari kerja (UU No. 30 Tahun 2014).

Penetapan keputusan atau tindakan yang dianggap sah diatur dalam keputusan presiden (sebelumnya, jika waktu tanggap telah habis, diperlukan persetujuan dari pengadilan tata usaha negara).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 (tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko) terdapat penegasan bahwa otoritas yang memeriksa persyaratan perizinan berusaha harus mematuhi jangka waktu. Melalui prinsip ini, penerbitan izin akan sesuai prosedur dan tidak menghambat investasi.

Diskusi panel selanjutnya disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM dengan mengusung tema Ease of business services for foreign investment company and protection for foreign investor bahwa Indonesia merupakan tujuan investasi dikarenakan.

“Tujuan penanaman modal asing teratas dengan tren investasi yang terus berkembang, pasar yang besar dan berkembang didukung oleh tenaga kerja terampil, anggota G20 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil, sumber daya alam yang melimpah untuk manufaktur, berkomitmen terhadap masalah perubahan iklim dan ESG, perbaikan iklim investasi dengan berbagai insentif/fasilitas,” ucap Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi/BKPM.

Selanjutnya, panel diskusi dilanjutkan oleh Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company dengan mengusung tema Indonesia’s current business environment and its success story.

“Regulasi investasi asing di Indonesia yaitu, pertama bersifat terbuka terhadap investor global, persyaratan khusus industry, usaha bersama dan kemitraan, Adapun kerangka hukum untuk melaksanakan bisnis di Indonesia yaitu,” tutur Wakil Ketua Umum KADIN dan Representative from Multinational Company.

“Diantaranya, Pendirian perusahaan, Pengaturan kontraktual, Perlindungan pada properti intelektual, Keamanan siber dan data privasi,” terangnya.

Adapun tantangan yang dihadapi oleh pelaku bisnis di Indonesia yaitu Nuansa budaya, Birokrasim Persaingan lokal. Berdasarkan pelaksanaan kegiatan Menghadiri Side Event Business and Investment Forum pada Sesi Tahunan ke-61 AALCO, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi yang ada di Indonesia, sehingga akan memberikan kemakmuran bagi bangsa dan negara.

Kakanwil_Hadiri_AALCO_2.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_3.jpgKakanwil_Hadiri_AALCO_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI