
Sampit - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2024 tanggal 15 Juli 2021 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kotawaringin Barat, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan gerak cepat untuk mempersiapkan dukungan administratif guna mendukung beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat. Sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat merupakan Unit Kerja Kantor (UKK) yang melaksanakan tugas teknis keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya.
Kegiatan rapat koordinasi dan pembahasan Analisa Beban Kerja, transisi DIPA 2024 dan pembahasan RKAKL 2025 Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Tedorus Simarmata pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 17 s.d. 18 Juli 2024 di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Bertindak sebagai fasilitator, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Sampit, bapak Bayu Dewabrata beserta jajarannya, memaparkan hal-hal terkait kebutuhan SDM, transisi DIPA 2024, penyusunan RKAKL tahun 2025, serta analisa kebutuhan sarana dan prasarana Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat.
Kegiatan juga melibatkan Pejabat dan staf Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan tugas dan fungsi terkait untuk memberikan pandangan, saran, serta solusi pemecahan masalah yang dihadapi, untuk selanjutnya bersama-sama merumuskan rancangan kebijakan yang akan menjadi bahan pertimbangan pejabat berwenang dalam mengambil sebuah keputusan terkait dukungan administrasi operasional Kanim Kelas III TPI Kotawaringin Barat.
Dalam penutupnya, Kepala Divisi Keimigrasian, Bapak Teodorus Simarmata, menekankan kembali arti penting kegiatan ini, dan mengingatkan seluruh jajaran yang hadir untuk terus menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan dan mencari solusi pemecahan masalah yang dihadapi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI sampit dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah juga diminta untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring terkait ketersediaan sumber daya manusia, penganggaran dan keuangan, serta sarana dan prasana, hingga Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat dapat beroperasi dengan baik untuk melaksanakan tugas teknis keimigrasian di wilayah kerja Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Juli 2024).
Foto Dokumentasi :

