Palangka Raya - Bertempat di aula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah. Senin (22/7/2024)
Adapun Ranperda dan Ranperbup yang di harmonisasikan yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Murung Raya; Ranperbup mengenai Pedoman Teknis Pemberian Penghasilan Tetap dan Dana Operasional Bagi Lembaga Kedatangan SE Kabupaten Murung Raya; Ranperbup tentang Penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Murung Raya; Ranperbup tentang Standar Operasional dan Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; Ranperbup tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor; Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ranperbup tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya; dan Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan untuk Mahasiswa.
Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Klteng (Dr. Joko Martanto) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek pengaturan kedelapan rancangan Produk Hukum Daerah dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Murung Raya (Serampang) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Penyusunan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh Plt Kepala Kantor Wilayah bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Murung Raya Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)
Foto Dokumentasi :