Lakukan Percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat, Divisi Keimigrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Ke Direktorat Jendaral Imigrasi

imkigrasijkt1.jpg

Jakarta - Dalam rangka percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat Divisi Keimigrasian melaksanakan Kegiatan Konsultasi terkait Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Pelaksanaan Tugas Teknis di Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Rabu (24/7/2024)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit (Bayu Dewa Brata), Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) dan staf pada Divisi Keimigrasian.

Pada Kesempatan pertama TIM berkesempatan untuk berkonsultasi ke Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim bertemu dan disambut langsung oleh Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi (Sandi Andaryadi).

Selanjutnya Tim menyampaikan maksud kedatangan Tim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi adalah dalam rangka Konsultasi sekaligus menyampaikan Laporan Kesiapan Operasional Kantor Imigrasi Kelas III Kotawaringin Barat diantaranya:

  1.   KAK Usulan Kode Satuan Kerja dan Anggaran;

  2.   KAK Usulan Penetapan Wilayah Kerja Keimigrasian;

  3.   KAK Usulan Pengadaan Sarana Prasarana;

  4.   KAK Usulan Pemenuhan SDM;

  5.   Usulan Pemenuhan Jabatan Struktual.

Pada kesempatan selanjutnya Tim bertemu dengan Direktur Kerja Sama Keimigrasian (Anggiat Napitupulu) dan Ketua Tim Kerja sama antar Lembaga Pemerintahan (Agus Susdamajanto) pada Ruang Kerja Direktur Kerja Sama Keimigrasian.

Anggiat menyampaikan dukungan percepatan Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat dengan mempersiapkan jadwal Kunjungan dari Tim Direktur Kerja Sama Keimigrasian dalam waktu dekat. Selanjutnya Agus Susdamajanto selaku Tim Ketua Kerja Sama antar Lembaga menyampaikan dukungan kepada Unit Kerja Kantor Imigrasi Pangkalan Bun terkait masa transisi menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melalui Kantor Unit Utama yaitu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2024)

Foto Dokumentasi :

imkigrasijkt2.jpg

imkigrasijkt3.jpg

imkigrasijkt4.jpg

imkigrasijkt5.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Fasilitasi Pendaftaran 3 Indikasi Geografis Kalteng

pendaftaran_ki_kotim_kapuas_1.png

Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah berpotensi dan berpeluang besar untuk investasi kedepannya. Salah satu langkah yang penting untuk dilakukan adalah memberikan pelindungan terhadap berbagai hasil Sumber Daya Alam maupun hasil kerajinan tangan yang di hasilkan oleh masyarakat asli Kalimantan Tengah adalah mendaftarkannya menjadi Indikasi Geografis, Rabu (24/07).

Perlindungan ini sekaligus memberikan nilai tambah pada produk indikasi geografis untuk mendorong kemampuan ekonomi daerah. Kerja sama yang baik antara DJKI, Kanwil dan Pemeritah Daerah diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran produk-produk potensi IG lainnya di Indonesia dalam perspentif kepentingan ekonomis. Hal ini yang berhasil dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dengan para pemangku kepentingan dibuktikan dengan berhasilnya di daftarkan 5 (Lima) Produk Sumber Daya Alam yang terdiri atas :

1. Beras Siam Epang Asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Terdaftar)

2. Beras Talun Koyem Asal Kabupaten Barito Utara (Pemeriksaan Substantif)

3. Beras Siam Arjuna Asal Kabupaten Kapuas (Pemeriksaan Berkas)

4. Nanas Gantang Sampit (Pemeriksaan Berkas)

5. Nanas Parigi (Pemeriksaan Berkas)

Bertempat di Ruang Plt. Kepala Kantor Wilayah, Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas,  Kepala Bidang Tanaman Pangan (Edi), Analis Pasar Hasil Pertanian (Taufan Ini Widayat) dan Tim dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Kepala Bidang Tanaman Hortikultura (Fuji Rahmadi), Penyuluh Pertanian (Hermanto) bertemu langsung dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto) yang di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati).

Maksud kunjungan ini adalah penyerahan dokumen Deskripsi untuk pendaftaran Beras Siam Arjuna dan Nanas Gantang Sampit kepada pihak Kemenkumham Kalimantan Tengah. Di kesempatan ini Fuji menyampaikan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam membantu dalam penyusunan dokumen deskripsi, “Kami sangat berterima kasih, kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang tidak lelah dalam memberikan pendampingan kepada kami sehingga dokumen deskripsi dapat selesai pada waktu yang telah kami targetkan” ungkap Fuji.

Selain itu, Edi menyampaikan harapannya semoga dokumen yang sudah di selesaikan dapat sesuai dengan data dukung yang diperlukan sehingga dapat menjadi awal yang baik untuk kabupaten Kapuas Khususnya Dinas Pertanian dalam melakukan langkah lanjutan untuk melindungi potensi Indikasi Geografis Lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas mengingat kabupaten kapuas merupakan lumbung pangan yang kaya jenis beras lokal yang wajib untuk dilindungi.

Joko sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur, “Semoga semangat dan komitmen yang dibawa rekan-rekan untuk peduli akan pelindungan produk unggulan daerahnya menjadi Indikasi Geografis dapat di ikuti oleh kabupaten lainnya, mengingat provinsi kita kaya akan berbagai hasil SDA maupun produk lainnya yang memiliki karalteristik khusus dimana ini merupakan kriteria Indikasi Geografis”, ucap Joko.

Mufid menambahkan bahwa pihak Kemenkumham Siap untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan para kepala daerah demi mendorong suksesnya pendaftaran Indikasi geografis, mengingat Selain memiliki nilai ekonomis, perlindungan produk indikasi geografis terhadap produk daerah akan memberikan pengaruh pada nama daerah serta menghalangi tindakan persaingan yang tidak sehat dengan memanfaatkan nama suatu daerah. Perlindungan produk indikasi geografis berdampak pada nilai produk menjadi lebih tinggi, sehingga produk indikasi geografis dapat menggerakkan perekonomian daerah.

Di akhir pertemuan, dilakukan penyerahan secara simbolis dokumen deskripsi juga bukti tanda pendaftaran Indikasi Geografis oleh Plt Kepala Kantor Wilayah kepada masing-masing stakeholder terkait. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

pendaftaran_ki_kotim_kapuas.png

pendaftaran_ki_kotim_kapuas_3.png

pendaftaran_ki_kotim_kapuas_4.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Katingan

harmon_kobar_katingan_0.png

 

Palangka Raya – Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah tentang:

1. Ranperda Kabupaten Katingan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;

2. Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kotawaringin Lama; dan

3. Ranperbup Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Pangkalan Lada.

Kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, Selasa (23/07).

Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek pengaturan  ketiga rancangan Produk Hukum Daerah dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Hariawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan dan Tetti Sihotang  selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Penyusunan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan  akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh  bersama Hariawan dan Tetty.

Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Katingan. Reddok, Humas Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

harmon_kobar_katingan_3.pngharmon_kobar_katingan_4.png

Kanwil Kumham Kalteng Dampingi Dinas Pertanian Kotawaringin Timur Daftarkan Nanas Gantang Sebagai Produk Indikasi Geografis

IG_KOTIM_1.png

Palangka Raya – Sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis adalah dengan terus aktif melakukan Sosialisasi, Koordinasi hingga pendampingan kepada Dinas terkait. Hal ini mengingat bahwa ada beberapa rezim Kekayaan Intelektual yang memerlukan Dinas dalam pengajuannya, khususnya Kekayaan Intelektual Komunal.

Wujud keseriusan yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama stakeholder terkait adalah rencana pengajuan pelindungan Indikasi Geografis dari Kabupaten Kotawaringin Timur dengan jenis produk perkebunan, Nanas Gantang.

Kanwil Kemenkumham Kalteng menerima konsultasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur bertempat di ruang Law and Human Rights Center. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotawaringin Timur yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Tanaman Hortikultura  (Fuji Rahmadi) dan Penyuluh Pertanian (Hermanto) disambut hangat oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani), Analis Hukum Ahli Muda (Deny Dwi Rahmanto) Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis KI (Oktavriana Ekasari), juga  Helpdesk Pelayanan Kekayaan Intelektual (Amaliya, Fisty).

Tujuan koordinasi ini adalah untuk mendaftarkan Indikasi Geografis produk unggulan perkebunan berupa Nanas Gantang Sampit. Disampaikan Fuji, bahwa rencana pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis ini adalah tindak lanjut konsultasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur pada kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual bergerak yang mengundang tim expert dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. “Sesuai dengan arahan yang diberikan pada konsultasi kemarin, kami telah menyusun dokumen deskripsi Nanas Gantang untuk di daftarkan menjadi Indikasi Geografis” ucap Fuji.

Gunawan menyambut baik semangat yang dibawa oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kowaringin Timur, “Kami siap mendukung penuh dalam pendaftaran Indikasi Geografis tersebut khususnya apabila diperlukan koordinasi dengan Pj. Bupati mengingat ada beberapa kelengkapan data dukung yang diterbitkan oleh Kepala Daerah setempat”.

Telah diketahui bahwa nanas ini merupakan potensi unggulan yang memiliki karakteristik  yaitu bentuk buah bulat lonjong hingga hampir bulat, bewarna kuning saat sudah matang,  memiliki rasa manis keasaman, dengan tekstur renyah agak berserat, sehingga sangat segar untuk  dikonsumsi. "Tanaman ini dapat tumbuh di dataran rendah dengan tanah gambut. Nanas ini termask tanaman organik yang bersifat asam, sehingga tidak memerlukan pupuk tapi mengambil sari-sari yang ada di tanah gambut", ungkap Fuji Rahmadi

Di akhir koordinasi, Laila tidak lupa mendorong Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk kembali memetakan potensi produk unggulan lainnya, mengingat di Kabupaten Kotawaringin Timur juga dikenal adanya durian dengan warna daging buah yang memiliki karakter khusus seperti durian merah juga durian hitam. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

IG_Kotim_2.png

Optimalkan Program Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin

bankum_gratis_0.png

Palangka Raya – Sehubungan dengan telah memasuki triwulan III tahun 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng laksanakan rapat bersama dengan Organisasi Bantuan Hukum Kalteng secara virtual melalui Zoom meeting. Rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin yang membutuhkan, Selasa (23/07).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng (Muhamad Mufid) menyampaikan bahwa beberapa Organisasi Bantuan Hukum masih belum memenuhi target pelaksanaan bantuan hukum yang mengakibatkan tidak tercapainya target penyerapan anggaran. Serta menghimbau agar seluruh Organisasi Bantuan Hukum agar segera melaksanakan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan secepatnya melakukan pencairan anggaran kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) menyampaikan bahwa selain penyerapan anggaran yang maksimal Organisasi Bantuan Hukum juga harus melaksanakan layanan bantuan hukum yang berkualitas sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) menambahkan terkait telah dibukanya pendaftaran perpanjangan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum untuk periode 2025 s.d. 2027. Sebagaimana diketahui, ada 9 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di Kalimantan Tengah yaitu: Posbakum  'Aisyiyah Kalimantan Tengah, DPC PERADI Palangka Raya, Perkumpulan Sahabat Hukum, Perkumpulan Penegak Hukum Rakyat Indonesia, Perkumpulan Pijar Barito, PLBH Barito Terbit, LBH Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, Perkumpulan Eka Hapakat Sampit, PKBH STIH Habaring Hurung Sampit. Dimana kesembilan Organisasi Bantuan Hukum tersebut akan berakhir sertifikat akreditasinya sehingga harus mengajukan permohonan perpanjangan akreditasi agar dapat melaksanakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kalteng. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2024).

Foto Dokumentasi:

bankum_gratis_1.png

bankum_gratis_2.png

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI