
Palangka Raya, 27 Oktober 2025 – Dua pelaku usaha lokal, UDK dan NAM Craft Homemade, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Senin, 27 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai proses pendaftaran merek dagang, sebagai upaya melindungi identitas dan legalitas produk mereka di pasar.
Kedatangan pemilik dari UDK dan NAM Craft Homemade diterima secara langsung oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Dalam suasana yang hangat dan interaktif, tim memberikan sambutan serta menjelaskan berbagai layanan yang tersedia, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran dan perlindungan hak atas merek bagi pelaku usaha di daerah.
Pada sesi konsultasi tersebut, tim pelayanan kekayaan intelektual memberikan penjelasan mendetail mengenai tata cara pendaftaran merek. Pelaku usaha diajak untuk memahami setiap tahapan mulai dari pengecekan ketersediaan merek, pengisian formulir permohonan, hingga pengunggahan dokumen yang diperlukan. Penjelasan ini bertujuan agar para pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas aspek teknis, diskusi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang sebagai bentuk identitas usaha dan jaminan terhadap reputasi produk. Tim pelayanan KI menekankan bahwa merek bukan sekadar logo atau nama, tetapi merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta berperan dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik dari UDK dan NAM Craft Homemade turut berbagi cerita mengenai perjalanan usaha mereka yang berbasis pada kreativitas dan keunikan produk lokal. Mereka menyampaikan bahwa dengan berkembangnya pasar digital, risiko peniruan merek semakin tinggi, sehingga pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk menjaga keaslian dan kredibilitas usaha.
Kegiatan konsultasi berjalan secara interaktif, di mana peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan dan mendapatkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran. Tim pelayanan KI juga memberikan pendampingan langsung untuk membantu pelaku usaha memahami fitur-fitur layanan online DJKI serta cara memastikan bahwa merek yang akan diajukan tidak memiliki kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar.
Melalui kunjungan ini, UDK dan NAM Craft Homemade menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Mereka menilai bahwa bimbingan dari tim pelayanan kekayaan intelektual sangat membantu pelaku usaha dalam mengenali pentingnya hak kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan UMKM.
Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha lokal agar mendaftarkan merek dagang mereka, sehingga produk-produk asal Kalimantan Tengah memiliki perlindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional. Melalui kegiatan konsultasi semacam ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya kekayaan intelektual sebagai fondasi bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

