
Palangka Raya, 23 Oktober 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan capaian kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh DJKI pada Kamis, 23 Oktober 2025, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) dan menjadi salah satu agenda strategis dalam upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan sisa waktu tahun berjalan. Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak seluruh jajaran Kanwil untuk berperan aktif mempercepat peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya pada bidang Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis. Ketiga sektor ini dinilai memiliki kontribusi penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional yang berkelanjutan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Budi Haryono) beserta tim Kekayaan Intelektual menyimak dengan seksama berbagai arahan yang disampaikan Dirjen KI. Kehadiran tim Kanwil Kalteng menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung langkah-langkah strategis DJKI untuk memperluas jangkauan dan percepatan layanan KI di wilayah. Kanwil juga terus berupaya mengintegrasikan program layanan konsultasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, serta lembaga pendidikan agar semakin banyak potensi lokal yang memperoleh perlindungan hukum Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Razilu menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DJKI dan seluruh Kanwil dalam memaksimalkan potensi sektor-sektor unggulan daerah. Menurutnya, keberhasilan peningkatan jumlah permohonan KI tidak hanya bergantung pada sistem administrasi, tetapi juga pada peran aktif Kantor Wilayah dalam menggali, memfasilitasi, dan mengedukasi masyarakat terkait manfaat ekonomi dari perlindungan KI.
Kalimantan Tengah sendiri memiliki potensi besar dalam sektor kerajinan berbasis kearifan lokal, sektor perikanan dan kelautan, yang dapat diarahkan untuk mendapatkan perlindungan melalui sistem Indikasi Geografis dan Desain Industri. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Kalteng semakin terpacu untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif dalam mendorong lahirnya lebih banyak permohonan KI yang berasal dari potensi khas daerah.
Selain pembahasan strategi peningkatan permohonan, rapat juga menjadi forum berbagi pengalaman antarwilayah terkait praktik baik dalam pengelolaan layanan KI. Beberapa Kanwil turut menyampaikan capaian dan inovasi mereka dalam memperluas layanan digital, mempercepat verifikasi dokumen, dan meningkatkan kualitas sosialisasi KI di lapangan. Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai masukan konstruktif untuk memperkuat sistem layanan yang efisien dan inklusif di seluruh Indonesia.
Budi menyampaikan bahwa partisipasi dalam rapat ini menjadi momentum penting untuk memperbarui strategi kerja tim di wilayah. Dengan dukungan penuh dari DJKI, pihaknya berkomitmen melanjutkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar target pendaftaran dan pencatatan KI di Kalimantan Tengah dapat tercapai secara optimal sebelum akhir tahun 2025.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian aktif dalam upaya nasional memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif daerah, langkah ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata Kanwil terhadap terwujudnya visi DJKI dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas di Indonesia.




















 
