
Pangkalan Bun – Dalam rangka memperluas pemahaman serta pemanfaatan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), digelar kegiatan audiensi yang oleh Kanwil Kemenkum Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto dan dihadiri oleh Asisten I Kotawaringin Barat, T. Alisyahbana, Kepala Bagian Hukum Kotawaringin Barat (Bambang Wahyu), Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, Rody Iskandar, beserta jajaran. Audiensi yang disambut hangat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ini membahas berbagai layanan strategis dari AHU. Rabu (23/04/2025).
Audiensi ini membahas empat layanan utama, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Apostille, Perseroan Perorangan, serta pendaftaran dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat PNS tertentu yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Tidak seperti penyidik dari kepolisian, PPNS hanya dapat menyidik kasus-kasus yang tercakup dalam undang-undang khusus sesuai dengan bidang instansinya, seperti perikanan, keimigrasian, hingga perpajakan. Saat ini, tercatat ada dua orang PPNS aktif di wilayah Kobar.
Layanan Apostille yang disosialisasikan dalam kegiatan ini merupakan pengesahan dokumen resmi yang memungkinkan dokumen tersebut diakui secara internasional di 127 negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Indonesia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tak lagi harus ke Jakarta dan mengurus dokumen ke beberapa kementerian, karena kini pengesahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien di daerah dengan biaya hanya Rp150.000 per dokumen.
"Apostille itu seperti stempel resmi yang membuat dokumen kita diakui secara internasional, tanpa harus dilegalisasi ke berbagai kementerian seperti sebelumnya. Biayanya Rp150.000 per dokumen, dan sekarang tidak perlu lagi ke Jakarta, cukup di kantor wilayah masing-masing,” ujar Rody.
Jenis dokumen yang paling sering diajukan untuk apostille meliputi akta kelahiran, akta pernikahan, ijazah, hingga dokumen perdagangan. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 196 permohonan Apostille di wilayah Kalimantan Tengah melalui laman resmi apostille.ahu.go.id.
Tak kalah penting, audiensi juga membahas tentang Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebagai bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dengan modal di bawah Rp5 miliar. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan usaha secara resmi. Hingga saat ini, jumlah PT Perorangan yang telah terdaftar di Kobar mencapai 237 unit.
Selain itu, dibahas pula mekanisme pendirian dan legalisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari layanan AHU yang memberikan pengakuan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di berbagai bidang sosial, budaya, keagamaan, maupun kemanusiaan. Pendaftaran ormas secara daring kini dapat dilakukan melalui sistem AHU Online, yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi masyarakat dalam membentuk dan menjalankan aktivitas organisasinya secara sah.
Dengan diadakannya audiensi ini, Pemerintah Daerah Kobar diharapkan dapat lebih aktif dalam menyosialisasikan dan memfasilitasi pemanfaatan layanan-layanan AHU di tingkat daerah, guna mendorong kesadaran hukum dan kemudahan berusaha serta berorganisasi bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :
