
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara daring dengan tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum”, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan diikuti dari Aula Barito oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, bersama jajaran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Analis SDM Kanwil Kemenkum Kalteng.
Webinar yang terpusat di Graha Pengayoman tersebut diselenggarakan secara hybrid dan membahas arah pembaruan KUHAP, penguatan sistem peradilan pidana, serta perannya dalam mendorong reformasi hukum nasional yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hadir sebagai pembicara utama dalam webinar berskala nasional ini Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa KUHAP sarat dengan dinamika teori hukum yang dikenal sebagai antinomi hukum. “Saya selalu memulai ketika berbicara mengenai KUHAP bahwa di dalam teori hukum kita mengenal antinomi hukum, yaitu dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. KUHAP itu penuh dengan antinomi,” ujar Prof. Eddy.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa KUHAP tidak semata-mata dibuat untuk memproses pelaku kejahatan, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. “KUHAP ada bukan untuk memproses pelaku kejahatan, tetapi dibuat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Maka fungsi utama KUHAP adalah to protect, melindungi hak asasi manusia,” tegasnya.
Menurut Wamenkum, ukuran keberhasilan sistem peradilan pidana tidak terletak pada banyaknya kasus yang diungkap, melainkan pada kemampuan sistem tersebut dalam mencegah terjadinya kejahatan. “Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi sejauh mana sistem tersebut mampu mencegah kejahatan,” ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada tersebut.
KUHAP baru juga mengatur secara tegas diferensiasi fungsional antar aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan oleh hakim, peran advokat dalam pembelaan dan bantuan hukum, hingga pembimbing kemasyarakatan dalam pembinaan terpidana dan narapidana. “Inilah yang disebut dengan koordinasi horizontal pancawangsa penegak hukum. KUHAP mendudukkan posisi masing-masing aparat penegak hukum secara proporsional dan profesional agar tertib dalam beracara serta tidak terjadi perbedaan standar dalam penerapan due process of law,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam webinar ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran terhadap pembaruan hukum nasional.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP yang baru sangat penting agar implementasinya di daerah dapat berjalan selaras dengan semangat reformasi hukum, menjunjung tinggi perlindungan HAM, serta memperkuat prinsip negara hukum,” ujar Hajrianor.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkum Kalteng dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung sosialisasi dan penerapan KUHAP yang berkeadilan dan profesional di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Januari 2026)
Foto Dokumentasi :



