
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Pembinaan Hukum BPHN pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah setempat, mulai dari Kepala Bagian Pemerintahan, Sekretaris Camat, Lurah, hingga para Paralegal Kelurahan.
Pembinaan dan pengawasan Posbankum hari ketiga dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan menyasar delapan kelurahan di Kota Palangka Raya. Kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Pager, Petuk Bukit, Sei Gohong, Tangkiling, Banturung, Habaring Hurung, Tumbang Tahai, dan Marang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan Posbankum berjalan optimal di tingkat kelurahan.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan Posbankum, memastikan kesesuaian layanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dari hasil pembinaan hari ketiga, diketahui bahwa pendampingan hukum yang dilakukan Posbankum mencakup berbagai permasalahan, antara lain sengketa tanah atau lahan, pencemaran nama baik, pernikahan adat yang belum tercatat secara resmi oleh pemerintah, serta permasalahan izin gangguan atas peternakan hewan yang menimbulkan polusi udara.
Melalui peran Posbankum, sebagian besar permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme konsultasi dan mediasi. Kendati demikian, untuk kasus-kasus tertentu, khususnya sengketa tanah dan lahan, penyelesaian perkara tetap dilanjutkan ke tahap peradilan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kantor Wilayah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi Posbankum, ketersediaan sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan, serta peran paralegal dalam memberikan layanan konsultasi hukum dan menjadi juru damai di tengah masyarakat. Selain itu, dilakukan dialog dan pendampingan dengan pengelola Posbankum untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama pelaksanaan layanan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng mengarahkan agar Paralegal Kelurahan melaporkan pelaksanaan Posbankum secara rutin minimal satu kali dalam seminggu kepada BPHN Pusat dan Tim Kerja BPHN Kanwil melalui barcode dan Google Form yang telah disediakan. Pembinaan dan pengawasan Posbankum ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mendukung penyelesaian perkara hukum secara damai dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



