Palangka Raya – Dalam rangka mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas di bidang penataan ruang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi awal terkait penyusunan regulasi daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Perancang Kantor Wilayah, Kamis (29/1/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Penata Ruang Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Kapuas, Floren, dan diterima oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Andri. Konsultasi awal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran substansi serta arah pengaturan dalam rencana kerja sama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan, sekaligus memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sejak tahap perencanaan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas ruang lingkup pengaturan Ranperda, penguatan aspek legal drafting, serta kesiapan dokumen pendukung agar proses harmonisasi dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rombongan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas juga melakukan koordinasi terkait rencana penjadwalan rapat harmonisasi untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Koordinasi ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan harmonisasi dapat dilaksanakan secara terencana dan tepat waktu.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya pendampingan sejak tahap awal dalam pembentukan regulasi daerah.
“Pendampingan sejak awal perencanaan sangat penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Floren, beserta tim menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
“Kami berharap melalui konsultasi awal ini, penyusunan regulasi di bidang penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, serta memiliki kepastian hukum sebagai dasar pembangunan daerah. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
