Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan pertemuan langsung bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (29/1/2026).
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan perangkat daerah yang membidangi hukum, perencanaan, dan organisasi, baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan nasional Reformasi Hukum, indikator penilaian IRH, mekanisme pengisian data dukung, serta peran strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik.
Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, bersama tim kerja BPHN Kantor Wilayah.
Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang hukum di daerah.
“IRH menjadi alat ukur untuk memastikan regulasi yang disusun pemerintah daerah berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai narasumber, hadir secara langsung Tim Substansi Nasional (TSN) IRH Wilayah IV BPHN, yakni Indra Hendrawan selaku Koordinator TSN IRH Wilayah IV, bersama Mohamad Izkiansyah Ramadhan, Hanidar Rien, dan Natasya Ayu sebagai Anggota TSN IRH Wilayah IV. Para narasumber memaparkan kebijakan nasional Reformasi Hukum, ruang lingkup penilaian IRH, serta teknis pemenuhan data dukung dan pelaporan melalui aplikasi yang telah disiapkan.
Dalam pemaparannya, Tim Substansi Nasional menjelaskan bahwa IRH menilai berbagai aspek, antara lain kualitas regulasi, penataan kelembagaan hukum, serta efektivitas pelayanan hukum. Penerapan IRH diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah menghadirkan sistem hukum yang lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
Pada sesi diskusi, para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan serta kendala yang dihadapi di daerah, khususnya terkait penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, pengelolaan dokumentasi hukum, serta pemenuhan indikator penilaian IRH.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kalimantan Tengah dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas hukum dan pelayanan publik bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


