
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali melaksanakan upaya penguatan regulasi daerah melalui penyelenggaraan Rapat Harmonisasi 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, Kamis (29/01).
Adapun tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi: Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Perikanan Kabupaten Barito Selatan; Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan; serta Raperbup tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Selatan.
Rapat harmonisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pembentukan UPT melalui regulasi yang tertata dengan baik merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas teknis di daerah. Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap regulasi memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu diimplementasikan secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Yohanes selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan, Eka Surya Thano selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Barito Selatan, Lisa Florence selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Selatan, serta Lamriana Sinaga selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan, bersama Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam pembahasan. masing-masing perwakilan dinas menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan UPT pada dinasnya. Pembentukan UPT Dinas Perikanan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan teknis di bidang perikanan secara lebih fokus dan profesional. Sementara itu, UPT Dinas Lingkungan Hidup diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan tugas teknis pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Barito Selatan. Adapun pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak dipandang sangat strategis dalam memberikan layanan perlindungan yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dan analisis oleh Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yang mencakup kesesuaian substansi, kejelasan norma, sistematika pengaturan, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diskusi teknis berlangsung konstruktif, dengan sejumlah masukan dan rekomendasi penyempurnaan substansi agar ketiga Raperbup tersebut lebih implementatif dan efektif saat diterapkan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Menurutnya, proses harmonisasi ini sangat membantu pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Kegiatan rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pihak terkait dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan ketiga Raperbup Kabupaten Barito Selatan tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kinerja unit pelaksana teknis serta kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor




