Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan, Senin (17/11/25).
Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas meliputi:
1. Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi dengan Media Massa; dan
2. Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan kunci dalam memastikan kualitas sebuah regulasi.
“Rancangan produk hukum daerah harus sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kedua rancangan regulasi ini dinilai strategis karena mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Ranperbup tentang kerjasama publikasi dengan media massa memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan informasi publik agar setiap penyampaian berita dan sosialisasi program pemerintah berlangsung terukur, profesional, dan sesuai ketentuan. Regulasi ini diharapkan memperkuat hubungan pemerintah daerah dengan masyarakat melalui informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Pengamanan dan Penyimpanan Barang Milik Daerah (BMD) memastikan aset daerah dikelola secara tertib, efisien, dan aman. Pengaturan yang lebih rinci terkait pengamanan, penyimpanan, serta pengawasan aset memberikan landasan hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan. Kehadiran regulasi ini turut mendukung pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas dan efektivitas pelayanan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh. Insyafi, memberikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi yang dilakukan Kemenkum Kalteng.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Rapat berlangsung interaktif melalui pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Analisis dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penyusunan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Seluruh masukan disepakati pemrakarsa dan akan dituangkan dalam penyempurnaan draf sebelum diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan sesi foto bersama. Melalui proses ini, kedua regulasi diharapkan segera ditetapkan sebagai produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


