Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Harmonisasi 12 Raperbup Kotim, Dorong Kepastian Batas Desa dan Digitalisasi Keuangan Daerah

harmon_12_kotim_1.jpg

Palangka Raya – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 12 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (25/05).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan modern.

Dari 12 Raperbup yang dibahas, terdapat dua isu utama yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat, yakni penegasan batas desa dan penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.

Sebanyak tujuh Raperbup membahas penegasan batas desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Parenggean. Regulasi ini mencakup penegasan batas Desa Bapanggang Raya, Bapeang, Bangkuang Makmur, Eka Bahurui, Pelangsian, Telaga Baru, serta Desa Bandar Agung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa pengaturan batas desa memiliki arti penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi konflik wilayah di kemudian hari.

“Penegasan batas desa sangat strategis untuk memberikan kepastian wilayah administrasi, mendukung pelayanan publik, serta meminimalisasi sengketa antarwilayah,” ujarnya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada sejumlah Raperbup yang berkaitan dengan reformasi tata kelola keuangan daerah. Di antaranya mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara elektronik dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi digital Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Harmonisasi peraturan bukan hanya menyelaraskan norma hukum, tetapi memastikan kebijakan daerah dapat diterapkan secara efektif, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tambah Hajrianor.

Selain membahas batas desa dan tata kelola keuangan, harmonisasi juga mencakup Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, iuran anggota Korpri, hingga perubahan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Melalui kegiatan ini, seluruh Raperbup diharapkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan guna mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2026).

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#KitaMulaiCaraBaru

#Hajrianor

harmon_12_kotim_2.jpg

harmon_12_kotim_3.jpg

harmon_12_kotim_4.jpg

harmon_12_kotim_5.jpg

harmon_12_kotim_6.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI