
Palangka Raya – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 12 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (25/05).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan modern.
Dari 12 Raperbup yang dibahas, terdapat dua isu utama yang dinilai memiliki dampak langsung bagi masyarakat, yakni penegasan batas desa dan penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis digital.
Sebanyak tujuh Raperbup membahas penegasan batas desa di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Parenggean. Regulasi ini mencakup penegasan batas Desa Bapanggang Raya, Bapeang, Bangkuang Makmur, Eka Bahurui, Pelangsian, Telaga Baru, serta Desa Bandar Agung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa pengaturan batas desa memiliki arti penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi konflik wilayah di kemudian hari.
“Penegasan batas desa sangat strategis untuk memberikan kepastian wilayah administrasi, mendukung pelayanan publik, serta meminimalisasi sengketa antarwilayah,” ujarnya.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada sejumlah Raperbup yang berkaitan dengan reformasi tata kelola keuangan daerah. Di antaranya mekanisme penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara elektronik dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi digital Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Harmonisasi peraturan bukan hanya menyelaraskan norma hukum, tetapi memastikan kebijakan daerah dapat diterapkan secara efektif, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tambah Hajrianor.
Selain membahas batas desa dan tata kelola keuangan, harmonisasi juga mencakup Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, iuran anggota Korpri, hingga perubahan struktur organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Melalui kegiatan ini, seluruh Raperbup diharapkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan guna mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor





