
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan rekomendasi kebijakan hasil Monitoring Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), bertempat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Selasa (26/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, serta dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi dan organisasi mitra. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Pusat Statistik Kota Palangka Raya, Ikatan Notaris Indonesia Kota Palangka Raya, Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Lembaga Pos Bantuan Hukum Aisyiyah Kalimantan Tengah, serta UMKM Rumah Produksi Berkat Usaha.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa pelaksanaan survei SPKP dan SPAK merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum.
“Melalui kegiatan FGD ini, kita tidak hanya membahas hasil survei semata, tetapi juga menyusun langkah strategis dan rekomendasi kebijakan yang konkret sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Hajrianor.
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi aktif para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam memberikan masukan objektif terhadap pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kementerian Hukum sendiri telah mengembangkan Aplikasi 3AS sebagai platform pelaksanaan survei secara digital atau berbasis elektronik yang digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum setiap bulan selama periode tahun berjalan. Melalui aplikasi tersebut, hasil survei dapat diperoleh secara real time sehingga memudahkan satuan kerja dalam melakukan evaluasi serta menyusun model intervensi terhadap berbagai keluhan dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Rekomendasi yang disusun nantinya akan menjadi parameter dalam memastikan tindak lanjut evaluasi berjalan efektif dan tepat sasaran sesuai dengan hasil survei yang telah dilaksanakan.
Hajrianor berharap melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan publik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat. Evaluasi yang dilakukan melalui survei ini harus menjadi dasar perbaikan yang berkelanjutan agar kepercayaan publik terhadap institusi semakin meningkat,” tutupnya. (Red-dok, Humas kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :



