Palangka Raya — Dalam upaya memperkuat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya melaksanakan kunjungan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kunjungan ini dipimpin oleh, Wardie dan disambut langsung oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Yusuf Salamat, Nor Asriadi, Deasy Dalijayanthi dan Muhammad Arifin. Selasa (7/6/2025)
Pertemuan ini difokuskan pada pendalaman substansi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konsultasi ini, Polres Palangka Raya menyampaikan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap isi dan asas-asas hukum dalam KUHP baru, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi terlebih lagi bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian yang berada di garis depan dalam proses penegakan hukum.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan penjelasan terkait pasal-pasal krusial yang mengalami perubahan, pendekatan restoratif yang diusung dalam KUHP baru, serta tantangan teknis dalam implementasinya. Dalam kesempatan tersebut, Polres Palangka Raya juga mengajukan permohonan dukungan berupa penyediaan cetakan fisik KUHP baru, guna menunjang proses pembelajaran dan pendalaman materi hukum di internal kepolisian khususnya pada Polres Palangka Raya.
Wardie menekankan bahwa ketersediaan buku KUHP yang baru dalam bentuk cetak sangat penting sebagai bahan rujukan langsung bagi para personel, agar tidak hanya memahami secara teoritis, tetapi juga siap menerapkannya secara tepat dalam tugas di lapangan.
Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun sinergi antara lembaga penegak hukum dan pembuat kebijakan, guna memastikan transisi ke KUHP baru dapat berjalan dengan lancar, adil, dan berpihak pada nilai-nilai hukum nasional. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :