Palangka Raya – Dalam upaya mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menerima kunjungan kerja dari Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam rangka konsultasi rencana perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD, bertempat di Ruang Kerja Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (02/04/2026).
Konsultasi dan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal dalam proses perubahan Peraturan DPRD, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, prosedur, serta kesiapan substansi yang akan disusun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rombongan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh Rima Wati bersama jajaran staf dan tim pendamping, dan diterima langsung oleh Ketua Kelompok Kerja II Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Andri. Dalam kesempatan tersebut, Rima Wati menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan serta pendampingan terkait mekanisme perubahan Peraturan DPRD, khususnya yang mengatur tata beracara Badan Kehormatan DPRD, sehingga proses penyusunannya dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andri menyampaikan bahwa konsultasi ini merupakan langkah strategis dalam memastikan proses perubahan peraturan berjalan secara sistematis dan sesuai ketentuan. Lebih lanjut, ia memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan perubahan Peraturan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan konsepsi agar peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pendampingan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif daerah merupakan bagian penting dalam menjamin kualitas produk hukum yang dihasilkan. “Melalui konsultasi awal ini, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan DPRD Kabupaten Barito Selatan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna, dan memberikan kepastian hukum. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan hukum. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Maret 2026)
