Palangka Raya – Upaya pembenahan tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Murung Raya terus diperkuat melalui penyusunan regulasi yang komprehensif, salah satunya melalui perubahan struktur perangkat daerah yang dirancang agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum, Jum’at (10/4/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari penataan kelembagaan perangkat daerah, pembangunan kependudukan, sistem kearsipan, hingga penguatan koordinasi pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pokja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat, yang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan norma dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Salah satu rancangan penting yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam menata organisasi pemerintahan agar lebih efisien, tepat fungsi, dan mampu menjawab dinamika pembangunan daerah.
Selain itu, turut dibahas berbagai Rancangan Peraturan Bupati yang strategis, di antaranya Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030, sistem kearsipan daerah dan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, pendelegasian kewenangan sektor perkebunan, perubahan penugasan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pola hubungan kerja pemerintahan, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah, hingga pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten Murung Raya, antara lain Asisten I Rahmat K Tambunan, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Kepala Dinas Kesehatan Suwirman Hutagalung, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ernawati, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Aulia Ridhayani, Kepala Bidang PSDK Dinas Kesehatan Rempo, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Humerus Elmar, Plt. Kepala Bidang Binusluh Dinas Pertanian dan Perikanan Martini, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Muliana, Kepala Bagian Organisasi Setda Dommy J.E Dinata, serta anggota Bapemperda dan jajaran perangkat daerah lainnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah sekaligus mendukung pembangunan. “Harmonisasi ini memastikan setiap produk hukum selaras, tidak tumpang tindih, dan implementatif, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah secara efektif,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu melahirkan regulasi yang adaptif, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


