
Palangka Raya, 3 November 2025 – Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong daya saing produk lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam peningkatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa/kelurahan “Merah Putih” di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini diharapkan mampu memperluas kesadaran koperasi merah putih dan kelompok usaha tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap merek kolektif sebagai identitas dan nilai tambah produk lokal.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi inovasi unggulan Kanwil Kemenkum Kalteng, “Sama Itah Maja Barami - SIM B”, yang bertujuan mempermudah layanan kekayaan intelektual di daerah. Melalui inovasi ini, proses pendaftaran merek, termasuk merek kolektif, dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan terkoordinasi antar instansi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Dinas Koperasi UKM menjadi langkah strategis untuk mendorong koperasi desa/kelurahan merah putih dan kelompok usaha di Kalimantan Tengah agar memiliki merek kolektif terdaftar, sehingga produk lokal dapat lebih mudah menembus pasar nasional bahkan internasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalteng menyambut baik sinergi tersebut dan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh percepatan pendaftaran merek kolektif bagi koperasi “Merah Putih” di setiap kabupaten/kota.
Melalui sinergi ini, diharapkan semangat Merah Putih tak hanya berkibar di desa dan kelurahan, tetapi juga menjadi simbol kebangkitan ekonomi berbasis koperasi dan kekayaan intelektual di Bumi Tambun Bungai. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



