
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berupaya mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan potensi lokal di Bumi Tambun Bungai. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto bersama tim dari Bidang Kekayaan Intelektual, dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Palangka Raya Avina Fairid Naparin, Kamis (21/08).
Pertemuan membahas potensi besar kerajinan tangan khas Palangka Raya yang dapat diarahkan menuju pendaftaran Indikasi Geografis (IG) maupun bentuk pelindungan KI lainnya. Hal ini dinilai mampu memberikan nilai tambah, memperkuat identitas daerah, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk kerajinan lokal.
Hajrianor menegaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendorong pengrajin untuk memahami arti penting pelindungan KI. “Kalimantan Tengah memiliki warisan budaya dan kerajinan yang unik serta bernilai tinggi. Jika diarahkan menjadi Indikasi Geografis, maka nilai ekonomi, budaya, dan daya saing produk tersebut akan semakin meningkat. Kami berharap Dekranasda dapat menjadi mitra strategis untuk mendorong pengrajin agar berani mendaftarkan karya-karyanya,” ujarnya.
Sejalan dengan hal itu, Joko Martanto menekankan pentingnya literasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pendaftaran KI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperluas pasar. Dengan adanya Indikasi Geografis, pengrajin dapat melestarikan budaya lokal sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Ketua Dekranasda Kota Palangka Raya Avina Fairid Naparin menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam menggali potensi kerajinan khas daerah. Ia menyebut sinergi antara Dekranasda, pemerintah daerah, dan Kemenkum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pendukung industri kerajinan. “Dekranasda siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan kepada para pengrajin agar produk mereka tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional bahkan internasional,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir Samsul Rizal yang menekankan pentingnya pemetaan potensi kerajinan tangan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pendaftaran IG maupun KI lainnya. Ia menambahkan, pembinaan UMKM akan terus dilakukan agar mampu menghasilkan produk berkualitas dan sesuai dengan standar pasar.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Dekranasda Kota Palangka Raya, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kerajinan khas daerah agar terlindungi, berdaya saing, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025


