Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong Potensi Kerajinan Tangan Jadi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Audiensi dengan Dekranasda Palangka Raya

krajinan_ig_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berupaya mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai langkah strategis untuk melindungi dan mengembangkan potensi lokal di Bumi Tambun Bungai. Upaya tersebut diwujudkan melalui audiensi yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto bersama tim dari Bidang Kekayaan Intelektual, dengan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Palangka Raya Avina Fairid Naparin, Kamis (21/08).

Pertemuan membahas potensi besar kerajinan tangan khas Palangka Raya yang dapat diarahkan menuju pendaftaran Indikasi Geografis (IG) maupun bentuk pelindungan KI lainnya. Hal ini dinilai mampu memberikan nilai tambah, memperkuat identitas daerah, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk kerajinan lokal.

Hajrianor menegaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendorong pengrajin untuk memahami arti penting pelindungan KI. “Kalimantan Tengah memiliki warisan budaya dan kerajinan yang unik serta bernilai tinggi. Jika diarahkan menjadi Indikasi Geografis, maka nilai ekonomi, budaya, dan daya saing produk tersebut akan semakin meningkat. Kami berharap Dekranasda dapat menjadi mitra strategis untuk mendorong pengrajin agar berani mendaftarkan karya-karyanya,” ujarnya.

Sejalan dengan hal itu, Joko Martanto menekankan pentingnya literasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pendaftaran KI bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus memperluas pasar. Dengan adanya Indikasi Geografis, pengrajin dapat melestarikan budaya lokal sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.

Ketua Dekranasda Kota Palangka Raya Avina Fairid Naparin menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam menggali potensi kerajinan khas daerah. Ia menyebut sinergi antara Dekranasda, pemerintah daerah, dan Kemenkum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem pendukung industri kerajinan. “Dekranasda siap berkolaborasi dan memberikan pendampingan kepada para pengrajin agar produk mereka tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional bahkan internasional,” ungkapnya.

Dalam audiensi tersebut turut hadir Samsul Rizal yang menekankan pentingnya pemetaan potensi kerajinan tangan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui pendaftaran IG maupun KI lainnya. Ia menambahkan, pembinaan UMKM akan terus dilakukan agar mampu menghasilkan produk berkualitas dan sesuai dengan standar pasar.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Dekranasda Kota Palangka Raya, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong kerajinan khas daerah agar terlindungi, berdaya saing, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025

krajinan_ig_2.jpgkrajinan_ig_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI