Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kahayan, Senin (17/11/25).
Adapun lima rancangan peraturan yang diharmonisasikan meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
2. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha;
3. Ranperbup tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Desa;
4. Ranperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029; dan
5. Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting dalam memastikan kualitas sebuah regulasi.
“Rancangan produk hukum daerah harus sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu rancangan yang menjadi perhatian adalah Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ranperda ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membentuk Generasi Indonesia Emas dengan memperhatikan anak sebagai masa depan bangsa,” tambah Hajrianor.
Apresiasi terhadap fasilitasi yang diberikan Kemenkum Kalteng disampaikan oleh Ari Juanda, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
“Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Rapat berlangsung interaktif melalui pembahasan pasal demi pasal yang dipimpin oleh Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Saran dan masukan yang diberikan tim disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan sebelum diproses melalui aplikasi e-Harmonisasi. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi dan foto bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh rancangan regulasi dapat segera ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, sinkron, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah


