
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan uji kompetensi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, dengan tujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka promosi, kenaikan jenjang jabatan, perpindahan jabatan, maupun pengangkatan kembali jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Secara nasional, jumlah peserta uji kompetensi mencapai 162 orang, sementara di wilayah Kalimantan Tengah terdapat 4 peserta yang melaksanakan uji kompetensi di aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah. Para peserta tersebut berasal dari unsur Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, berkesempatan meninjau langsung jalannya pelaksanaan uji kompetensi dan memberikan motivasi kepada para peserta. “Pelaksanaan uji kompetensi ini bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi sarana penting dalam memastikan kualitas dan profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat melahirkan perancang yang berintegritas, kompeten, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pembentukan regulasi yang berkualitas,” ungkap Hajrianor.
Pelaksanaan uji kompetensi berlangsung dengan tertib dan lancar. Hari pertama kegiatan diisi dengan tes tertulis yang mencakup Ujian Pengetahuan Umum dan Ujian Pengetahuan Khusus. Sementara hari kedua, peserta mengikuti wawancara teknis secara daring dengan panitia penyelenggara dari Ditjen PP dan BPSDM Hukum.
Hasil penilaian uji kompetensi ini dijadwalkan akan diumumkan pada 10 Desember 2025, yang selanjutnya akan menjadi dasar bagi penetapan rekomendasi teknis jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan bagi para peserta.
Selain itu, hasil uji kompetensi ini akan menjadi dasar bagi kebijakan kepegawaian, seperti promosi jabatan, kenaikan jenjang, perpindahan jabatan, maupun pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas dan pengembangan karier aparatur hukum, sekaligus mewujudkan perancang yang kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik dalam menghasilkan produk hukum yang harmonis, sinkron, dan efektif. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2025)



