
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap delapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Timur di Aula Kahayan, Kamis (13/11/25).
Adapun kedelapan Ranperbup yang diharmonisasikan meliputi:
1. Ranperbup tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan;
2. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa;
3. Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pemanfaatan Excavator Berbasis Daring pada Dinas Pertanian;
4. Ranperbup tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
5. Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Hibah Sektor Pertanian, Holtikultura, Peternakan, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan;
6. Ranperbup tentang Tata Cara dan Perhitungan Tarif Formula Sewa Barang Milik Daerah;
7. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
8. Ranperbup tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa proses harmonisasi penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif,” ujarnya.
Salah satu Ranperbup yang disorot dalam pembahasan adalah Ranperbup tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Hibah Sektor Pertanian, Holtikultura, Peternakan, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan. Rancangan ini dinilai memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, terutama kelompok tani dan pelaku usaha kecil di sektor pangan. Melalui pengaturan yang lebih transparan dan berbasis data, penyaluran hibah diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Ranperbup ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan mekanisme yang jelas, bantuan tidak lagi hanya administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Hajrianor.
Sekretaris Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Utari Riambarwati, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Rapat harmonisasi berlangsung interaktif, membahas pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kanwil Kemenkum Kalteng, disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedelapan Ranperbup tersebut segera disahkan menjadi regulasi yang berkualitas, sinkron, dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Timur. (Red-dok, Humas Kalteng — November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah



