Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Layanan Umum yang digelar secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Kamis (25/9/2025). Rapat dibuka oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal, Risman Somantri, yang menegaskan pentingnya standardisasi layanan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Agenda utama rapat adalah pembahasan draf Pedoman Layanan Umum yang mencakup tiga pilar, yaitu layanan kerumahtanggaan, layanan keprotokolan dan pengamanan, serta layanan kearsipan. Pedoman ini disusun untuk menciptakan pelayanan internal yang lebih tertib, konsisten, dan akuntabel.
Dalam pembagian wilayah masukan, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mendapat penugasan memberikan saran pada aspek layanan kearsipan. Fokus layanan ini meliputi pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga digitalisasi arsip sebagai upaya menjaga memori kolektif organisasi sekaligus mendukung transparansi dan efisiensi kerja.
Melalui partisipasi aktif dalam penyusunan pedoman tersebut, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan umum yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis digital. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta penguatan zona integritas menuju pelayanan publik yang profesional dan berorientasi nilai BERAKHLAK.
