Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar dua agenda penting rapat harmonisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi di tingkat daerah. Agenda pertama membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sementara agenda kedua menyasar Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Senin (29/09/2025)
Kedua kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor serta pejabat dan perwakilan dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor dalam sambutannya menegaskan bahwa “harmonisasi merupakan tahapan wajib dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Ia menekankan pentingnya proses ini agar setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sejalan dengan kebijakan nasional, serta bebas dari potensi konflik norma yang dapat menghambat pembangunan dan pelayanan public”, ucap Kakanwil.
Apresiasi terhadap peran Kanwil turut disampaikan oleh Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana yang menilai pendampingan Kanwil penting untuk memastikan kualitas produk hukum daerah. Hal senada juga diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, George Heplin Edwar Doddy yang menyebut dukungan Kanwil sangat membantu dalam penyempurnaan regulasi hukum di daerahnya.
Dalam agenda tersebut, Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan analisis konsepsi terkait aspek materi muatan serta teknik penyusunan rancangan peraturan. Masukan dan saran konstruktif yang diberikan disepakati oleh para pemrakarsa untuk disempurnakan lebih lanjut melalui aplikasi e-harmonisasi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi. Secara keseluruhan, rapat harmonisasi ini berhasil memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dengan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola produk hukum agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diakhir kegiatan Kakanwil mengatakan “Melalui harmonisasi ini diharapkan terwujud regulasi yang lebih kuat, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah” ungkap Hajrianor. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2025)


