
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Penguatan Layanan Konsultasi Daring yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (16/10).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memperluas jangkauan layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (IKM/UMKM) yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses geografis.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah yang dalam arahannya menekankan pentingnya peran Kekayaan Intelektual sebagai pilar penggerak ekonomi kreatif dan peningkatan daya saing pelaku usaha lokal. Karya dan inovasi masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual, pelaku usaha tidak hanya melindungi hasil ciptaannya, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah yang memberikan pendampingan teknis serta menjawab berbagai pertanyaan peserta terkait pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri.
Peserta kegiatan terdiri atas pelaku IKM/UMKM serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan komunitas kreatif di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme tinggi melalui sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman seputar kendala dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur.
Kegiatan berjalan interaktif dan mendapat apresiasi dari para peserta yang menilai layanan konsultasi daring sebagai terobosan efektif untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum, terutama di bidang Kekayaan Intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendukung tumbuhnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan. “Kekayaan Intelektual adalah aset penting bangsa yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui sosialisasi dan layanan daring ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap perlindungan hukum dan pendampingan dari Kementerian Hukum,” ujar Hajrianor.(Red, GM, Humas Kalteng, Oktober 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





















 
