
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif sebagai bagian dari upaya tertib administrasi serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng. Jumat (07/11/2025).
Kegiatan pemusnahan arsip dilakukan secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Deny Harlianto) dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah), dan pejabat fungsional pada Kanwil Kemenkum Kalteng, serta perwakilan dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum RI yang mengikuti secara daring.
Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI (Dedi Syahputra), dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dinilai telah menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dalam bidang kearsipan.
“Kegiatan pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dari rangkaian pengelolaan arsip yang menjadi indikator penting dalam reformasi birokrasi. Saat ini, Kementerian Hukum mencatat peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi yang cukup signifikan, dari 71 menjadi 88,9 pada akhir tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Deny Harlianto) menyampaikan bahwa arsip merupakan sumber informasi dan bukti autentik penyelenggaraan pemerintahan. Namun demikian, tidak semua arsip memiliki nilai guna yang bersifat permanen sehingga perlu dilakukan pemusnahan secara terencana dan sesuai prosedur.
“Kantor Wilayah telah memperoleh persetujuan untuk melakukan pemusnahan terhadap 847 berkas yang telah habis masa retensinya,” ungkapnya.
Adapun rincian arsip yang dimusnahkan meliputi:
- Usul penerbitan SK pensiun pegawai periode 2012–2020 sebanyak 130 berkas;
- Dokumen usulan diklat dan pengembangan pegawai periode 2012–2020 sebanyak 50 berkas;
- Berkas usulan promosi dan mutasi jabatan periode 2012–2020 sebanyak 50 berkas;
- Cuti tahunan pegawai periode 2020 sebanyak 265 berkas;
- Laporan jumlah penderita COVID-19 narapidana dan pegawai UPT periode 2020 sebanyak 318 berkas;
- Laporan perawatan kesehatan dan rehabilitasi narapidana periode 2020 sebanyak 56 berkas; serta
- Laporan penanggulangan TBC di lingkungan Kantor Wilayah periode 2021 sebanyak 10 berkas.
Sebagai penutup, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Fasilitatif dan Substantif sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi kegiatan. Langkah ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam menjaga akuntabilitas dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



