
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan Rapat Pleno Gelar Perkara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah secara daring, Selasa (3/2). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng ini diikuti oleh seluruh anggota MKNW Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kalimantan Tengah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), anggota MKNW yang terdiri dari unsur Pemerintah, Notaris, dan Akademisi, serta jajaran staf AHU.
Pembahasan rapat difokuskan pada usulan rekomendasi balasan surat Majelis Kehormatan Notaris terhadap permintaan penyidik, yang berkaitan dengan kepentingan proses penanganan perkara. Rapat pleno ini bertujuan menghimpun masukan yang komprehensif guna menghasilkan rekomendasi yang objektif dan tepat, berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta hukum yang ada.
Dalam pelaksanaannya, rapat tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan pentingnya pemahaman Notaris terhadap peran dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, khususnya dalam fungsi pembinaan serta pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik terkait pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Layanan AHU Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris berjalan secara profesional, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


