Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kuatkan Legalitas UMK, Kemenkum Kalteng Dorong Percepatan Sertifikasi Merek dan Halal

Narsum-Yankum-UMKM-Nov-2025_1.jpg

Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk terus mendapat dukungan pemerintah, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Merek bagi Pelaku Usaha Mikro. Bertempat di Hotel Putra Kahayan, kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Joko Martanto) sebagai narasumber utama. Selasa (18/11/2025).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti puluhan pelaku usaha dari berbagai bidang, mulai dari kuliner, kerajinan, industri kreatif, hingga produk olahan lokal. Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman komprehensif terkait pentingnya sertifikasi halal dan perlindungan merek sebagai bentuk legalitas usaha yang dapat meningkatkan kredibilitas, keamanan produk, dan kepercayaan konsumen.

Dalam pemaparannya, Joko Martanto menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha melalui pendaftaran merek. “Sertifikasi merek bukan sekadar identitas produk, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum dan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dengan memiliki merek terdaftar, pelaku UMK dapat melindungi produk mereka dari potensi peniruan atau pelanggaran oleh pihak lain. Joko juga menambahkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung pelaku usaha. “Kami menyediakan layanan pendampingan dan mempermudah akses pendaftaran kekayaan intelektual melalui penyuluhan, konsultasi, dan bimbingan teknis,” tegasnya.

Selain itu, pihak Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya menekankan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi makanan, minuman, dan produk tertentu lainnya. Sertifikasi tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga memperluas peluang pemasaran, khususnya di pasar yang mewajibkan standar halal.

Sesi sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta aktif berdiskusi mengenai prosedur pendaftaran merek, tata cara memperoleh sertifikasi halal, serta strategi menghadapi kendala administratif dalam pengurusan legalitas usaha. Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai perlindungan hukum atas produk lokal yang semakin berkembang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMK di Kota Palangka Raya semakin terdorong untuk memperkuat aspek legalitas usaha demi meningkatkan kualitas produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah dan instansi terkait berkomitmen melanjutkan sinergi untuk menciptakan ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing tinggi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

Narsum-Yankum-UMKM-Nov-2025_2.jpg

Narsum-Yankum-UMKM-Nov-2025_3.jpg

Narsum-Yankum-UMKM-Nov-2025_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI