Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Timur, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah guna memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepastian hukum, serta efektivitas implementasi di lapangan. Adapun dua rancangan regulasi strategis yang dibahas meliputi Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 dan Raperbup tentang Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2027.
Hadir dan membuka kegiatan secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas suatu produk hukum daerah. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.
“Perencanaan dan penganggaran daerah harus didukung oleh regulasi yang berkualitas agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Raperbup RKPD dan ASB Tahun Anggaran 2027 memiliki keterkaitan erat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, melalui proses harmonisasi ini diharapkan kedua regulasi tersebut dapat disempurnakan baik dari sisi yuridis, teknis, maupun substansi.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, di antaranya Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur, Krisna Sudarty, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan serta menegaskan pentingnya kedua regulasi tersebut. “Raperbup ini sangat penting untuk memastikan perencanaan dan penganggaran daerah berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran,” ungkap Krisna.
Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri, memberikan telaahan komprehensif dari aspek yuridis, teknik penyusunan, serta substansi materi muatan. Dalam pembahasan Raperbup RKPD, tim memberikan masukan terkait keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya, konsistensi indikator kinerja, serta kejelasan program dan kegiatan.
Adapun pada pembahasan Raperbup tentang Analisis Standar Belanja, tim menyoroti pentingnya kesesuaian komponen belanja, standar biaya, serta penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan efisiensi dan akuntabilitas anggaran.
Seluruh masukan yang disampaikan diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan sebelum diproses lebih lanjut melalui aplikasi e-Harmonisasi. Pembahasan berlangsung secara interaktif dan konstruktif, mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi sebagai bentuk kesepakatan hasil pembahasan. Diharapkan kedua Raperbup tersebut dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Barito Timur secara optimal. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)


