Muara Teweh - Rabu, 20 April 2022
Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pihak pelaku dan korban. Tiga orang CASN 2021 Bapas Kelas II Muara Teweh, Ridho Al Sandra, Lestari Nurwaridah dan Irman Saepudin beserta Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Yustiman I. Dullin melakukan silaturahmi dan koordinasi terkait proses Diversi dan Keadilan Restoratif dengan Kepala Seksi Pidana Umum, Bayu Fermady dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan, Dedi Syaras. “Kegiatan koordinasi ini merupakan pengenalan secara langsung kepada CASN 2021 untuk proses diversi serta Keadilan Restoratif di tingkat penuntutan” ujar Yustiman.
Bayu Fermady menjelaskan bahwa proses diversi merupakan suatu upaya perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara mediasi, sehingga terjadi sebuah kesepakatan yang adil. Perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus memberikan alternatif bagi penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif, sehingga perkara anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan Diversi demi kepentingan terbaik bagi anak dan dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban.
“Keadilan Restoratif merupakan hal yang harus didukung oleh kita sebagai penegak hukum dengan kerjasama yang baik antara pihak terkait, baik dari Bapas, Kejaksaan, Kepolisian serta Pengadilan. Adapun Keadilan Restoratif yang telah dilaksanakan di Indonesia pada tingkat Kejaksaan sekitar 800 kasus”. Terang Dedi
Salah satu CASN 2021 Bapas Kelas II Muara Teweh, Ridho menuturkan “ Pengenalan terkait Proses Diversi dan Keadilan Restoratif dengan cara melihat secara langsung Proses Diversi di tingkat Kejaksaan Barito Utara dapat menambah proses pembelajaran bagi kami, sebagai pedoman ketika kami sudah dapat terjun langsung sebagai seorang Pembimbing Kemasyarakatan”. (Reddok, Humas Kalteng, April 2022).
Foto Dokumentasi: