Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Koordinasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah ke Kabupaten Seruyan

perancang_seruyan_1.jpg

Seruyan – Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng (Doaa Risma Diputra M, Muhammad Arifin, dan Noprianto). Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan (Imanuel, S.H., M.H).

Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng senantiasa  akan selalu membantu dan berkolaborasi dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah maupun proses pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Seruyan. Tentunya dengan catatan bahwa semua proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan data, Kabupaten Seruyan pada periode Tahun 2023-2024 belum pernah mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ke Kanwil Kemenkum Kalteng, namun pada tahun ini Bagian Hukum telah menyampaikan permohonan Harmonisasi melalui aplikasi e-harmonisasi atas 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Bupati dan telah diagendakan Rapat pada minggu depan. Pelaksanaan harmonisasi tersebut nantinya juga menjadi salah satu variabel yang dinilai dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum, oleh karena itu diharapkan Pemerintah Daerah lebih aktif lagi.

Muhammad Arifin dan Noprianto selaku anggota tim juga menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang akan diharmonisasikan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sebagaimana yang telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Jika dalam perjalanannya terdapat perubahan prioritas, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pertimbangan hukum yang jelas, untuk menghindari penumpukan proses harmonisasi.

Imanuel dalam tanggapannya menyatakan komitmennya untuk menjalankan prioritas sebagaimana disampaikan oleh Tim. Imanuel juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum terkadang memang menjadi kendala, namun diharapkan kedepannya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu akan sangat membantu kami. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa masih kurangnya pemahaman dari Perangkat Daerah yang menjadi Pemrakarasa Produk Hukum Daerah akan pentingnya dilaksanakan pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum atas Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang disusun. Oleh karena itu kedepan akan diperbaiki.

Menutup kegiatan koordinasi ini, Imanuel juga menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan informasi yang telah disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng. Untuk selanjutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Seruyan akan lebih aktif berkonsultasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng baik itu terkait penyusunan maupun harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga pembentukan Rancangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Seruyan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan dampak baik kepada Masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

perancang_seruyan_2.jpg

perancang_seruyan_3.jpg

Perkuat Payung Hukum P4GN, Pemkab Barito Timur Gandeng Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas Raperda Antinarkotika

pg4n_bartim_8.jpg

Tamiang Layang — Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis (19/06). Kegiatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional dalam memerangi penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

FGD ini menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan urgensi penyelarasan antara kebijakan daerah dan peraturan perundang-undangan nasional terkait P4GN. Selain itu, ditekankan pula pentingnya aspek legalitas, efektivitas, dan implementasi norma hukum dalam penyusunan regulasi daerah agar dapat dijalankan secara tepat guna dan berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, termasuk perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat yang selama ini aktif terlibat dalam program P4GN di wilayah Barito Timur. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen kolektif dalam mewujudkan Barito Timur yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui penyusunan Raperda ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan program pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh dan terintegrasi. Langkah ini sejalan dengan semangat nasional dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
pg4n_bartim_9.jpg

Dorong Percepatan Pembentukan KDMP, Kanwil Kemenkum Kalteng Koordinasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Seruyan

 kdmp_seruyan_7.jpg

Seruyan — Sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan.

Koordinasi yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Tim Kanwil dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah.

Kabupaten Seruyan sendiri terdiri atas 10 kecamatan, 97 desa, dan 3 kelurahan, dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Beberapa desa hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai menggunakan perahu mesin. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri dalam percepatan pembentukan KDMP, khususnya dalam proses pendirian badan hukum koperasi yang memerlukan pendaftaran melalui kantor notaris.

Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Seruyan, Heriyadi Zebua. Ia menyampaikan bahwa dari total 100 desa/kelurahan di Kabupaten Seruyan, hingga saat ini baru 48 hasil musyawarah desa (musdes) yang telah diterima oleh notaris. Dari jumlah tersebut, 11 koperasi telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum. Sementara itu, masih terdapat 52 hasil musdes yang belum disampaikan ke Kantor Notaris.

“Setiap hari kami melakukan pemantauan dan terus berkoordinasi dengan para camat untuk mendorong kepala desa segera menyelesaikan dokumen pendukung pendirian KDMP. Pemeriksaan dan pendampingan juga kami lakukan sebelum dokumen diserahkan ke notaris,” ungkap Heriyadi.

Khudloifah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen mendukung penuh percepatan pembentukan koperasi merah putih, khususnya dengan memastikan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta hingga terbitnya pengesahan badan hukum koperasi.

“Semoga upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Satgas yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Seruyan berjalan lancar. Kami akan pastikan notaris di Kabupaten Seruyan, khususnya yang berada di Kuala Pembuang, siap membantu dari sisi legalitas pendirian. Untuk 52 dokumen musdes yang belum diterima notaris, kami berharap dukungan dari dinas dan pemerintah kecamatan untuk mendorong kepala desa dan lurah agar segera menyerahkannya,” ujar Khudloifah.

Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai instansi pembina notaris di wilayah, percepatan pengesahan badan hukum terhadap 100 KDMP di Kabupaten Seruyan diharapkan dapat tercapai tepat waktu, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025

Foto Dokumentasi : 
kdmp_seruyan_8.jpgkdmp_seruyan_9.jpg

Perkuat Legalitas Koperasi, Kemenkum Kalteng dan Pemkab Barito Timur Bahas “Percepatan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”

 Kopmerbartim1.jpg

Barito Timur — Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur. (19/06/2025)

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Barito Timur ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi P3H, Muhamad Mufid beserta jajaran JFT/JFU AHU, serta Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Barito Timur, Berson. Hadir pula Asisten II Setda Kabupaten Barito Timur, Amrullah, dan perwakilan Dinas Pemdes, Tuberta Hartano.

Pertemuan ini membahas pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebuah inisiatif untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum di daerah. Data per hari ini, telah diterbitkan 42 Surat Keputusan (SK) dari total 103 Desa/Kelurahan yang ada di wilayah Barito Timur.

"Saya meyakini bahwa koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga pilar kemandirian masyarakat desa. Melalui program Koperasi Merah Putih, kami ingin memastikan bahwa setiap koperasi tidak hanya aktif secara ekonomi, tetapi juga kuat secara hukum. Legalitas adalah fondasi utama agar koperasi dapat tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah." Ujar Maju.

Sehingga diharapkan melalui kerja sama lintas instansi ini, proses legalisasi koperasi di Barito Timur dapat dipercepat, serta para pengurus koperasi di desa dan kelurahan mendapatkan pendampingan hukum dan administratif yang optimal. Dengan upaya bersama ini, besar harapan pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh koperasi di Barito Timur telah resmi berdiri secara hukum, mencapai target 100 persen legalitas koperasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)

Foto Dokumentasi :

Kopmerbartim2.jpg

Kopmerbartim3.jpg

Kolaborasi Kuat Pemkab Barito Timur dan Kemenkum Kalteng Lahirkan Regulasi Progresif, Perkuat Barito Timur Bebas Narkotika

mou_bartim_kanwil_1.jpg

Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih baik. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Penandatanganan Nota Kesepahaman serta Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN). Acara strategis ini berlangsung di Tamiang Layang pada Kamis, 19 Juni 2025, dan menjadi sorotan utama dalam upaya peningkatan pelayanan hukum serta pemberantasan narkotika di Bumi Tambun Bungai.

Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin dan Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian, hadir langsung dalam kegiatan yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Turut hadir pula Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, BNNP Provinsi Kalimantan Tengah, Unsur Forkopimda Kabupaten Barito Timur, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, serta para Kepala Perangkat Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai organisasi kepemudaan seperti KNPI, Karang Taruna, dan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur atas kesediaan menjalin kerja sama di bidang pembentukan, pembinaan, dan pelayanan hukum. "Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam membangun sinergi dan kolaborasi," ujar Maju Amintas Siburian, seraya menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam bidang pembentukan, pembinaan, dan pelayanan hukum di Kabupaten Barito Timur.

Sinergi antara Pemkab Barito Timur dan Kemenkum Kalteng telah membuahkan hasil nyata. Hingga Juni 2025, telah disusun lima rancangan produk hukum daerah yang progresif:

  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
  • Naskah Akademik tentang Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten.

Pentingnya FGD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang P4GN-PN menjadi fokus utama diskusi. Bupati Barito Timur, Muhammad Yamin, menegaskan bahwa ancaman narkotika adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang merambah berbagai lapisan masyarakat, termasuk di daerah ini.

"Hal ini dikarenakan permasalahan narkotika tidak hanya menyangkut masalah di bidang kesehatan saja, tetapi juga menyangkut berbagai bidang diantaranya lain Bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, Budaya, Agama dan lain-lain," tambah Kakanwil Kemenkum Kalteng. Oleh karena itu, penyusunan Perda P4GN-PN ini merupakan wujud keseriusan daerah dalam memerangi bahaya narkoba , dan Bupati mempunyai kewenangan untuk melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah.

FGD ini bertujuan untuk memastikan keselarasan substansi antara naskah akademik dan rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi , serta mengoptimalkan fungsi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di daerah.

Bupati Yamin berharap forum ini dapat terjalin komunikasi dan diskusi yang produktif, sehingga lahir berbagai rekomendasi strategis yang aplikatif guna memperkuat kebijakan hukum dan langkah pencegahan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Timur.

"Sinergi antara pihak-pihak terkait sangatlah penting. Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rancangan peraturan daerah yang kuat secara hukum, mudah diimplementasikan, dan memberikan manfaat nyata bagi Masyarakat di Kabupaten Barito Timur," pungkas Bupati Bartim.

Dengan semangat kolaborasi yang dimiliki, diharapkan kegiatan ini akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur. Sinergi antara Pemkab Barito Timur dan Kemenkum Kalteng menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Kabupaten Barito Timur sebagai daerah yang sadar hukum, aman, tertib, serta terbebas dari ancaman narkotika. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

mou_bartim_kanwil_2.jpg

mou_bartim_kanwil_3.jpg

mou_bartim_kanwil_4.jpg

mou_bartim_kanwil_5.jpg

mou_bartim_kanwil_7.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI