Persiapkan Tahun Baru, Kemenkumham Kalteng Pastikan Kebutuhan Makanan Warga Binaan Terpenuhi

kosad_1.jpg

Palangka Raya -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian pengadaan bahan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan tahun anggaran 2025, Acara ini dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, Penyedia Barang/Jasa, dan sejumlah undangan lainnya. Selasa, (31/12/24).

Kepala Kantor Wilayah, Maju Amintas Siburian, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para penyedia yang telah terpilih melalui seleksi ketat berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kakanwil juga menekankan pentingnya memastikan pasokan bahan makanan, menjaga kualitas, serta meminimalkan risiko penggunaan bahan yang tidak layak.

Peserta acara diingatkan untuk menjamin keberhasilan pengadaan melalui langkah-langkah konkret, seperti memastikan peralatan masak yang memadai dan sesuai standar, serta kompetensi petugas dapur yang memenuhi regulasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017. Pelaksanaan pengadaan yang tepat waktu, kualitas, dan kuantitas menjadi prioritas utama.

"Semangat PASTI Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif akan menjadi kunci sukses pelaksanaan tugas ini," ujar Maju Amintas Siburian.

Kakanwil juga mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya tender yang tepat waktu dan berharap proses pengadaan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

kosad_2.jpgkosad_3.jpgkosad_4.jpg

Penguatan Kinerja Dalam Masa Transisi, Kemenimipas RI Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial dan Administrasi

pelantikan_manajerial_imipas_1.jpg

Palangka Raya – Dalam masa transisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Administrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara hybrid yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Gun Gun Gunawan) terpusat di Aula Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Senin (30/12).

Sebanyak 3 orang pejabat yang dilantik yakni Kabid Pembinaan dan TI (Taufik Rachman) menjadi Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, Kabid Pelayanan Tahanan dan Keamanan (Mokhamad Iksan) sebagai Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng, dan Kalapas Muara Teweh (Huzaifah Makmur Hidayah) sebagai Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kaltim yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji).

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. Ia juga menegaskan bahwa pejabat yang dilantik harus menjadi teladan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kemenimipas RI.

"Pelantikan ini bukan hanya simbolisasi pergantian tugas, tetapi juga penegasan komitmen bersama untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik. Setiap jabatan yang dipercayakan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi," ungkapnya.

Pelantikan ini dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenimipas, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Suasana haru dan kebanggaan terpancar saat para pejabat yang dilantik menerima ucapan selamat dari rekan-rekan dan keluarga.

Diharapkan, dengan pelantikan ini, Kemenimipas dapat semakin memperkuat kualitas manajemen dan administrasi dalam mendukung program-program prioritas pemerintah, khususnya di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Desember 2024).

 

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

pelantikan_manajerial_imipas_2.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_3.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_4.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_5.jpg

pelantikan_manajerial_imipas_6.jpg

Refleksi Kinerja Keimigrasian Tahun 2024: Dedikasi dalam Pelayanan dan Pengawasan

refeleksi_imigrasi_1.jpg

Palangka Raya – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat melakukan kegiatan Pengawasan dan Kegiatan Intelijen yang dilengkapi dengan Laporan Harian Intelijen (LHI) serta sacara komprehensif telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian melalui Divisi Keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah Kalimantan Tengah telah dilakukan kegiatan penegakan hukum keimigrasian yaitu berupa pemberian Tindakan Adminitratif Keimigrasian (TAK) bagi orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal1 angka 36 Undang-undang N0.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Selama periode Januari hingga Desember 2024, Divisi Keimigrasian telah berhasil melaksanakan berbagai program strategis yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan pengawasan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan prima kepada masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap mobilitas internasional, serta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Hasil dari kerja keras ini merupakan bukti nyata dedikasi seluruh tim kami selama satu tahun penuh," jelas Teodorus Simarmata selaku Kepala Divisi Keimigrasian.

Dalam hal pelayanan keimigrasian selama bulan Januari sampai dengan 18 Desember 2024 telah mencatatkan penerbitan layanan keimigrasian, sebagai berikut:

a. Paspor RI : 23.016 dokumen (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 12.552 dokumen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 10.464 dokumen). Layanan penerbitan Paspor RI di Tahun 2024 ini meningkat dibandingkan Tahun 2023 yaitu 19.863 dokumen;

b. Layanan Izin Tinggal Keimigrasian : 602 layanan (Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya 287 layanan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dan UKK Pangkalan Bun 315 layanan). Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Tahun 2024 mengalami penurunan jumlah layanan dibandingkan di Tahun 2023 yaitu sebanyak 991 layanan. (Reddok, Humas Kalteng - HF, Desember 2024).

refeleksi_imigrasi_2.jpg

refeleksi_imigrasi_3.jpg

refeleksi_imigrasi_4.jpg

Kukuhkan Sinergi, Kakanwil Kemenkum Kalteng Hadiri Serah Terima Jabatan Danrem 102/Panju Panjung

Korem_Kakanwil_1.jpg

Palangka Raya – Serah terima jabatan Komandan Korem 102/Panju Panjung berlangsung khidmat di Lapangan Makorem 102/Panju Panjung pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh penting, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian.

Acara serah terima jabatan ini menandai pergantian pimpinan dari Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, S.I.P., M.Han. kepada Brigjen TNI Wimoko, S.E., M.Si. Prosesi berlangsung dengan penuh penghormatan, ditandai dengan upacara militer yang diikuti oleh prajurit dan jajaran Korem 102/Panju Panjung.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama masa kepemimpinannya. Sementara itu, Brigjen TNI Wimoko, sebagai Danrem yang baru, mengungkapkan komitmennya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.

Maju Amintas Siburian menyampaikan apresiasinya atas dedikasi Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto selama menjabat dan menyambut baik kehadiran Brigjen TNI Wimoko sebagai pemimpin baru Korem 102/Panju Panjung. Kehadiran Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng dalam acara ini merupakan bentuk sinergi yang kuat antara instansi vertikal pemerintah pusat dan jajaran TNI di daerah.

Pergantian komandan ini diharapkan dapat terus memperkokoh kerja sama antarlembaga dalam mendukung terciptanya keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Desember 2024).

Foto Dokumentasi :
Korem_Kakanwil_2.jpgKorem_Kakanwil_4.jpgKorem_Kakanwil_3.jpg

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

20241228 11

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.
 
“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).
 
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
 
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
 
“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.
 
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
 
Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
 
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
 
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga memberi pandangan terhadap isu yang tengah hangat di masyarakat ini. Ia menegaskan bahwasanya pemerintah akan menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
 
"Proses pemberian amnesti atau grasi bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Perlu dipahami betul pentingnya keadilan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil akan didasarkan pada pertimbangan yang mendalam dan penuh kehati-hatian," tambah Maju.

20241228 12

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI