Perluas Pemahaman serta Pemanfaatan Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Kalteng Bersama Pemerintah Daerah Kobar Bahas PPNS, Apostille, PT Perorangan dan Ormas

 ykmkobar1.jpg

Pangkalan Bun – Dalam rangka memperluas pemahaman serta pemanfaatan layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), digelar kegiatan audiensi yang oleh Kanwil Kemenkum Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto dan dihadiri oleh Asisten I Kotawaringin Barat, T. Alisyahbana, Kepala Bagian Hukum Kotawaringin Barat (Bambang Wahyu), Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, Rody Iskandar, beserta jajaran. Audiensi yang disambut hangat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ini membahas berbagai layanan strategis dari AHU. Rabu (23/04/2025).

Audiensi ini membahas empat layanan utama, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Apostille, Perseroan Perorangan, serta pendaftaran dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan pejabat PNS tertentu yang diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Tidak seperti penyidik dari kepolisian, PPNS hanya dapat menyidik kasus-kasus yang tercakup dalam undang-undang khusus sesuai dengan bidang instansinya, seperti perikanan, keimigrasian, hingga perpajakan. Saat ini, tercatat ada dua orang PPNS aktif di wilayah Kobar.

Layanan Apostille yang disosialisasikan dalam kegiatan ini merupakan pengesahan dokumen resmi yang memungkinkan dokumen tersebut diakui secara internasional di 127 negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Indonesia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tak lagi harus ke Jakarta dan mengurus dokumen ke beberapa kementerian, karena kini pengesahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien di daerah dengan biaya hanya Rp150.000 per dokumen.

"Apostille itu seperti stempel resmi yang membuat dokumen kita diakui secara internasional, tanpa harus dilegalisasi ke berbagai kementerian seperti sebelumnya. Biayanya Rp150.000 per dokumen, dan sekarang tidak perlu lagi ke Jakarta, cukup di kantor wilayah masing-masing,” ujar Rody.

Jenis dokumen yang paling sering diajukan untuk apostille meliputi akta kelahiran, akta pernikahan, ijazah, hingga dokumen perdagangan. Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 196 permohonan Apostille di wilayah Kalimantan Tengah melalui laman resmi apostille.ahu.go.id.

Tak kalah penting, audiensi juga membahas tentang Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sebagai bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dengan modal di bawah Rp5 miliar. Ini memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan usaha secara resmi. Hingga saat ini, jumlah PT Perorangan yang telah terdaftar di Kobar mencapai 237 unit.

Selain itu, dibahas pula mekanisme pendirian dan legalisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai bagian dari layanan AHU yang memberikan pengakuan hukum kepada kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di berbagai bidang sosial, budaya, keagamaan, maupun kemanusiaan. Pendaftaran ormas secara daring kini dapat dilakukan melalui sistem AHU Online, yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas bagi masyarakat dalam membentuk dan menjalankan aktivitas organisasinya secara sah.

Dengan diadakannya audiensi ini, Pemerintah Daerah Kobar diharapkan dapat lebih aktif dalam menyosialisasikan dan memfasilitasi pemanfaatan layanan-layanan AHU di tingkat daerah, guna mendorong kesadaran hukum dan kemudahan berusaha serta berorganisasi bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

ykmkobar2.jpg

Berikan Pelayanan Optimal, Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille

Aposnew1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Kembali memberikan pelayanan optimal dalam administrasi hukum, untuk penerbitan sertifikat Apostille. Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima permohonan pencetakan sertifikat Apostille yang diajukan oleh Monica Igraine dan Kristian Reynaldi. Rabu (23/04/2025).

Permohonan penerbitan sertifikat Apostille diterima langsung oleh Petugas Helpdesk Layanan Administrasi Hukum Umum, Juninski dan Amaliya dengan pendampingan oleh Analis Hukum Ahli  Muda, Hadi Cahyadi dan JFT Analis Hukum Pertama, Anggi Febrina Venifera di Ruang Law Center.

Sertifikat Apostille yang diajukan bertujuan untuk keperluan Pendidikan di Negara Romania, dan Pekerjaan di Jerman mencakup legalisasi dokumen Transkip Nilai  dan Akta Kelahiran. Layanan Apostille di Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat diajukan secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan. Namun, bagi pemohon yang memerlukan pendampingan, petugas layanan siap memberikan bantuan, dengan ketentuan seluruh dokumen yang diajukan sudah lengkap dan spesimen tanda tangan pejabat terkait telah terdaftar dalam database.

Pada kesempatan ini Petugas Layanan  menghimbau kepada Para pemohon untuk  menjaga sertifikat Apostille dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, terutama pada segel atau stiker pengaman. “Sertifikat ini harus disimpan dengan baik karena jika segel atau stikernya rusak, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan Apostille bisa menjadi tidak diakui di Negara Tujuan.

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan selalu memberikan layanan yang cepat dan transparan, dalam memperoleh layanan administrasi hukum yang berkualitas. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

Aposnew2.jpg

Aposnew3.jpg

Aposnew4.jpg

Bahas Potensi dan Tantangan KI Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Koordinasi Bidang Kekayaan Intelektual dengan Dinas Perindagkop UKM Pulang Pisau

KIpulpis1.jpg

Pulang Pisau – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono, bersama tim yang terdiri dari Analis KI Ahli Muda, Laila Rahmawati, Analis Permohonan KI, Mariani, Analis Hukum Ahli Muda, Deny Dwi Rahmanto dan Analis KI Pertama, Agus Dwi Susanto, melakukan  koordinasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (23/04/2025).

Dalam pertemuan tersebut, tim Bidang Kekayaan Intelektual disambut oleh Kepala Bidang Industri Dinas Perindagkop UKM, Dewi Srirejeki. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Pada kesempatan tersebut, Budi menggali informasi terkait potensi KI yang dimiliki oleh Kabupaten Pulang Pisau serta kendala-kendala yang dihadapi, khususnya oleh para pelaku usaha (UMKM). Dewi menjelaskan bahwa saat ini para pelaku UKM di wilayahnya masih belum banyak yang teredukasi mengenai pentingnya perlindungan KI. "Kesadaran masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual masih belum maksimal. Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui manfaat mendaftarkan merek maupun karya cipta mereka, biaya juga menjadi kendala utama hal ini" ujarnya.

Diskusi kemudian berlanjut membahas kawasan karya cipta yang berpotensi dikembangkan di Kabupaten Pulang Pisau. Berbagai potensi lokal yang dapat dijadikan aset kekayaan intelektual, seperti produk kerajinan tangan, olahan pangan khas daerah, serta inovasi-inovasi lokal juga dibahas secara mendalam.

Tidak hanya merek dan hak cipta, pembicaraan turut menyentuh pentingnya perlindungan paten serta desain industri untuk produk-produk yang dihasilkan di Pulang Pisau. Diharapkan dengan adanya kolaborasi ini, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual dapat meningkat, serta mendorong pendaftaran KI demi perlindungan dan pengembangan usaha yang lebih berkelanjutan.

Kegiatan koordinasi ini menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di daerah, serta mendukung kemajuan sektor industri kreatif dan UMKM di Kabupaten Pulang Pisau. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

KIpulpis2.jpg

Perkuat Sinergi, Kanwil Kemenkum Kalteng Lakukan Koordinasi Harmonisasi Produk Hukum Daerah ke Kabupaten Kotawaringin Timur

percangkotim2.jpg

Sampit - Dalam rangka melaksanakan fungsi pengharmonisasian dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) mengadakan kunjungan koordinasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur. Rabu (23/04/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Doaa Risma Diputra M, Muhammad Arifin, dan Sri Mariyati. Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Aisyah.

Dalam kesempatan ini, Doaa Risma Diputra M selaku perwakilan Tim, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng senantiasa  akan selalu membantu dan berkolaborasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah maupun proses pengharmonisasian rancangan produk hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, tentunya dengan catatan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Muhammad Arifin dan Sri Mariyati selaku anggota tim juga menambahkan bahwa rancangan peraturan daerah (Ranperda) maupun rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) yang akan diharmonisasikan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas sebagaimana yang telah tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah maupun Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Jika dalam perjalanannya terdapat perubahan prioritas, hal tersebut harus dikomunikasikan dengan pertimbangan hukum yang jelas, untuk menghindari penumpukan proses harmonisasi.

Aisyah yang dalam hal ini mewakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam tanggapannya menyatakan komitmennya untuk menjalankan prioritas sebagaimana disampaikan oleh Tim. Ibu Aisyah juga menyampaikan bahwa keterbatasan sumber daya manusia khususnya fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Bagian Hukum terkadang memang menjadi kendala, namun dengan telah terjalinnya hubungan baik dengan Kemenkum Kalteng tentu sangat membantu kami.

Disampaikan pula bahwa dalam waktu dekat, Bagian Hukum akan kembali menyampaikan permohonan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Konflik Sosial. Setelah semua persyaratan terpenuhi, akan segera kami kirimkan permohonan tersebut ke Kanwil Kemenkum Kalteng.

Menutup kegiatan koordinasi ini, beliau juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalteng atas bantuan dan kontribusinya yang selama ini sangat membantu dalam pelaksanaan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terlebih lagi pada tahun 2024, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat nilai tertinggi diantara seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam pemenuhan data dukung IRH. Sinergi yang baik ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga proses harmonisasi dan pembentukan produk hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

percangkotim1.jpg

Sinergi Kemenkum dan Pemda Kobar, Dorong Penguatan Layanan Hukum dan Pembinaan Notaris

 Ahukobar1.jpg

Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menerima kunjungan kerja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di dua lokasi, yakni ruang kerja Sekretaris Daerah di Kantor Bupati Kotawaringin Barat dan Aula Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang menjadi Sekretariat MPDN Kotawaringin Barat. Rabu (23/04/2025)

Rombongan pelaksana kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, bersama dua anggota tim, Dessy Octavina Sumala Sartio dan Agus Rubiyanti yang berasal dari JFU Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Kedatangan tim disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rody Iskandar beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Sekda Rody Iskandar menyampaikan apresiasi atas inisiatif kunjungan ini dan menyatakan harapannya agar koordinasi yang dilakukan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum, khususnya dalam penyelenggaraan layanan publik bidang hukum.

"Kami menyambut baik kedatangan tim dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah ini. Saya melihat momen seperti ini sangat penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan Kemenkum, khususnya dalam layanan di bidang Administrasi Hukum Umum. Harapan kami, ke depan bisa dilakukan perjanjian kerja sama yang lebih konkret, bahkan diintegrasikan ke dalam Mall Pelayanan Publik Kotawaringin Barat. Itu akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara cepat dan transparan." ungkap Roy.

Pada kesempatan tersebut, Joko Martanto menyampaikan berbagai layanan yang tersedia di Divisi Pelayanan Hukum, khususnya yang berada di bawah bidang AHU. Ia juga menyambut baik usulan Sekda untuk menjalin perjanjian kerja sama serta mengintegrasikan layanan hukum ke dalam Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kotawaringin Barat demi memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembinaan, pengawasan, dan penanganan perkara notaris di wilayah kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau. Dalam sesi ini, tim menjelaskan tata cara pemeriksaan terhadap notaris yang diduga bermasalah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris dan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Disampaikan pula penggunaan Buku Panduan dari Ditjen AHU sebagai acuan pelaksanaan tugas Majelis Pengawas.

Tim menghimbau kepada Ketua MPDN Kotawaringin Barat dan seluruh anggotanya untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus notaris bermasalah yang ada, guna menjaga integritas dan profesionalitas profesi notaris di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat antara Kementerian Hukum dengan Pemerintah Daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

Ahukobar2.jpg

Ahukobar3.jpg

Ahukobar4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI