Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi PKK dan Posyandu Wujudkan Pembangunan Berbasis Keluarga di Kalimantan Tengah

Kunjungan-TP-PKK-Pusat-Okt-2025_1.jpg

Palangka Raya – Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, menjadi saksi berlangsungnya kegiatan Kunjungan Kerja Umum TP PKK Pusat dan Ketua Umum TP Posyandu Pusat (Tri Tito Karnavian) pada Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh TP PKK Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Forkopimda, TP PKK, TP Posyandu se-Kalimantan Tengah serta para tamu undangan.

Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Khudloifah) yang dalam hal ini mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Acara diawali dengan sambutan Ketua TP PKK Kalimantan Tengah (Aisyah Thisia Agustiar Sabran) yang menyampaikan laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat, di antaranya pemeriksaan kesehatan gratis, sosialisasi mitigasi kebakaran, serta transformasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia menekankan pentingnya sinergi antara TP PKK dan TP Posyandu agar manfaat program dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang sehat, tangguh, dan sejahtera,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Tengah (Agustiar Sabran) menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan kelembagaan Posyandu. Pemerintah berkomitmen memperkuat kolaborasi antara TP PKK dan Posyandu dalam pembangunan berbasis keluarga dan peningkatan kesehatan masyarakat.

“Dukungan ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat,” kata Gubernur.

Sementara itu, Ketua Umum TP PKK Pusat sekaligus Ketua Umum TP Posyandu Pusat (Tri Tito Karnavian) menjelaskan bahwa landasan hukum gerakan PKK telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, yang menegaskan peran PKK sebagai mitra kerja pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan pembangunan. Selain itu, ia menyoroti Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), yang memperluas fungsi Posyandu agar tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga mencakup enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan simbolis bantuan berupa KTP untuk remaja yang baru berusia 17 tahun, Kartu Identitas Anak (KIA), serta paket sembako bagi ibu rumah tangga, yang diserahkan langsung oleh Ibu Tri Tito Karnavian didampingi oleh Ibu Aisyah Thisia Agustiar Sabran.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara TP PKK dan TP Posyandu semakin kuat dalam mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di Kalimantan Tengah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Oktober 2025)

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

Kunjungan-TP-PKK-Pusat-Okt-2025_2.jpg

Kunjungan-TP-PKK-Pusat-Okt-2025_3.jpg

Kunjungan-TP-PKK-Pusat-Okt-2025_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI