Kanwil Kalteng Meriahkan Forum Indikasi Geografis (IG) Nasional Dengan Membawa Produk IG terdaftar Beras Siam Epang

IG JKT 1

Jakarta - Bertempat di Shangri-la Hotel jakarta, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan tengah turut serta dalam memeriahkan kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, Dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rabu (12/06/24).

Kepala Bidang Pelayanan  Hukum (Gunawan), Kepala Subbidang Pelayanan KI (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan KI (Mariani), Analis Permohonan KI (Oktavriana Ekasari) bersama perwakilan dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah juga ketua MPIG beras siam epang sampit mengikuti kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 12 s.d 13 Juni 2024 dengan membawa produk indikasi geografis terdaftar asal kabupaten kotawaringin timur (kalimantan tengah) "Beras Siam Epang".

Mengawali Kegiatan, ketua panitia dalam hal ini Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Min Usihen) menyampaikan laporan kegiatan. Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, dimana sebelumnya telah dilaksanakan beberapa kegiatan lainnya yaitu Podcast KI serentak oleh seluruh kantor wilayah, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, Seminar Woman and IP, juga IP Crime Forum ucap Min dalam laporannya.

Maksud dan tujuan kegiatan antara lain adalah membangun komitmen bersama untuk mendukung tahun 2024 sebagai tahun indikasi geografis, Memperkenalkan produk-produk Indikasi Geografis terdaftar (baik IG Nasional maupun IG - Uni Eropa), Mendiskusikan isu-isu terkait Kekayaan Intelektual, Mempertemukan inventor dan investor, Mendorong seluruh elemen dari Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk menjadikan KI sebagai pendorong ekonomi nasional. Dalam kegiatan ini sendiri akan dilaksanakan penandatangan PKS, Pengukuhan Tim Pembinaan IG Nasional, Pemberian Anugerah dan WIPO Award, Paten Expo (40 Peserta), Pameran Produk IG ( 38 produk nasional, 24 produk uni eropa), Temu bisnis inventor dan investor, juga diskusi dengan narasumber tambah min dalam laporannya.

Kegiatan Forum Indikasi Geografis Nasional, Temu Bisnis, Dan Apresiasi Insan Kekayaan Intelektual 2024 dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Yasona H Laoly). Dalam sambutannya, Yasona mengajak segenap stakeholder baik dari unsur pemerintah daerah maupun Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) untuk lebih semangat lagi melakukan pendaftaran potensi Indikasi Geografis yang ada di wilayahnya, mempromosikan, serta memberdayakan produk-produk Indikasi Geografis.

IG memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi wilayah. Selain meningkatkan nilai jual suatu produk, IG terdaftar juga dapat meningkatkan pendapatan produsen produk daerah asal, membuka kesempatan untuk bersaing di pasar nasional dan internasional, sehingga membuka peluang ekspor yang lebih luas. IG terdaftar membuka peluang lapangan kerja baru di daerah asal seiring dengan meningkatnya permintaan produk IG tersebut. IG juga berperan mendorong pengembangan sektor-sektor lain yang terkait, seperti pariwisata dan industri kreatif di daerah asal dan juga membawa dampak ekonomi yang positif bagi daerah asalnya.

“Saya menantikan konsistensi, kehadiran, dan peran serta seluruh elemen dalam Ekosistem Kekayaan Intelektual untuk terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui kreativitas dan inovasi,” ucap Yasona.

IG JKT 1IG JKT 1

Berikan Manfaat Nyata Untuk Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Kalteng Resmi Buka Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2025

SuperVisi Pagu Indikatif T.A 2025 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Pembukaan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, Rabu (12/06/24).

Bertempat di Aula Menyata kegiatan ini di ikuti Plt. Kepala Kantor Wilayah yang di wakili Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Diana Soekowati) serta Kabapas Kelas II Pangkalan Bun (Herry Anggara), Pejabat Pengawas serta 52 orang yang terdiri dari operator RKA-K/L dan/atau pejabat yang membidangi penyusunan anggaran dari Kantor Wilayah dan operator RKA-K/L dari Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam sambutannya Diana menyampaikan Reformasi perencanaan dan penganggaran terus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran. Dalam perjalanan evaluasi yang dilakukan terus saja muncul tuntutan sekaligus tantangan seperti spending better dan value for money yang memaksa kembali dilakukan perbaikan perencanaan penganggaran.

Alasan utamanya adalah terkait isu efisiensi dan efektivitas belanja negara, dimana setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberikan manfaat yang nyata untuk masyarakat (value for money). Oleh sebab itu Penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 perlu menerapkan efisiensi pada belanja barang dengan memanfaatkan Teknologi Informasi sehingga dapat menekan biaya ATK dan perjalanan dinas.

Momentum kali ini adalah momentum yang menentukan perjalanan kita di tahun depan. Semua tenaga yang kita kerahkan, pikiran optimis dan positif yang kita curahkan dalam melakukan penyusunan program dan anggaran kali ini juga akan menjadi tolak ukur keberhasilan satuan kerja kita dalam pelaksanaan anggaran beserta tugas dan fungsi di tahun depan.

“Pada akhirnya, mari kita awali Supervisi Pagu Indikatif TA 2025 dengan penuh semangat, penuh optimis, selalu berfikir positif, berkata-kata positif, dan berperilaku positif, supaya hasilnya pun akan positif,” ucap Diana.

SuperVisi Pagu Indikatif T.A 2025 1SuperVisi Pagu Indikatif T.A 2025 1SuperVisi Pagu Indikatif T.A 2025 1

Optimalkan Potensi Dalam Pelaksanaan Tugas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan PPNS

1PELANTIKANN

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan PPNS Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Selasa (11/06/24).

Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng Kegiatan ini di laksanakan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka-UPT), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta 14 orang pejabat dan 1 orang PPNS yang di lantik.

Pada kesempatan ini Plt. Kakanwil menyampaikan “Perlu saya sampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah suatu hal yang wajar dalam suatu organisasi, oleh sebab itu harus dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan penyegaran dan menambah wawasan,” ucap Plt. Kakanwil.

Disamping itu mutasi pejabat, baik secara vertikal maupun horizontal mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja menjadi lebih baik.

Mutasi akan selalu ada dalam tiap organisasi baik dalam bentuk rotasi maupun promosi. Amanah ini merupakan suatu kepercayaan yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

“Kepada para Pejabat Manajerial yang baru dilantik, saya yakin, berdasarkan pengalaman dan profesionalisme yang saudara miliki, semua tantangan yang ada dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Plt. Kakanwil.

Begitu juga dengan PPNS, yang merupakan institusi sipil yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan suatu kasus pidana. Munculnya PPNS sebagai institusi di luar Polri untuk  membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PPNS diberikan kewenangan khusus untuk terlibat langsung dalam proses penyidikan, dalam rangka membantu pihak kepolisian dan pemerintah daerah menangani permasalahan agar dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa. Mengingat bahwa pekerjaan penyidikan bukanlah pekerjaan yang sederhana, dalam menjalankan kewenangannya diharapkan PPNS selalu melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap saudara-saudara dapat  menjalankan  amanah  ini  dengan  baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mendukung dan melanjutkan program2 pembangunan zona integritas dalam upaya mendapatkan WBK ataupun WBBM yang sedang dilakukan,” tutup Plt. Kepala Kantor Wilayah. (Reddok, Humas Kalteng – RT, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

pelantikan manajerial dan ppns 1

pelantikan manajerial dan ppns 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengharmonisasian Ranperbup Kabupaten Kuala Kapuas

harmon kapuas 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas satu buah Rancangan Peraturan Bupati  tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kapuas, Selasa (11/06).

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Sub Bidang FFHD (Woro Sadarini) mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Woro Sadarini memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 2 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan pengaturan Pelaksanaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kapuas, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Hartoni U. Sawang (Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum dan Dinas terkait dalam proses pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati ini yang berjalan lancar dan tepat waktu.

Untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh Woro Sadarini mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dua orang perwakilan pejabat yakni Hartoni U.Sawang (Kadis Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik) dan Siti Djuraidah (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas). (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

harmon kapuas 1

harmon kapuas 1

harmon kapuas 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Paripurna ke- 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

RAPAT PARIPURNA 1

Palangka Raya - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Adapun kegiatan diikuti oleh oleh Perancang Peraturan Per-UU Madya (Yusuf Salamat) dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Senin (10/06/24).

Dalam agenda kegiatan ini mencakup 2 (dua) agenda kegiatan yakni pemandangan umum fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah masing-masing tentang:
1. Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023; dan
2. Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang melintasi di Bawah Bentang Jembatan Bentang Panjang

Adapun yang mewakili Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur adalah Wakil Gubenur Kalimantan Tengah dan yang membuka kegiatan adalah Faridawaty Darland Atjeh, S.E., M.M (Pimpinan Rapat Paripurna DPRD).

Hasil dari pemandangan umum fraksi-fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah adalah Fraksi Partai PDIP oleh Drs. Yohannes Freddy Iring , M.Si terkait dua Ranperda adalah mengapresiasi dan dapat menerima kedua Ranperda dimaksud dengan beberapa masukan dan jawaban untuk ditindaklanjuti lebih lanjut agar dapat memberikan pedoman dan acuan hukum bagi semua pemangku kepentingan

Fraksi Partai Golongan Karya diwakili Juru Bicara oleh Dra. H. Siti Nafsiah, M.Si terkait dua Ranperda adalah menerima dan ditindaklanjuti dalam Rapat DPRD selanjutnya.

Fraksi Demokrat oleh Juru Bicara diwakili Siswandi terkait dua Ranperda dimaksud sependapat dan menerima serta diproses lebih lanjut dalam Rapat DPRD selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Fraksi Partai Nasdem oleh Juru Bicarabdi diwakili Bryan Iskandar, S.E terkait dua Ranperda dimaksud menerima kedua Ranperda ini untuk ditindaklanjuti lebih lanjut dalam Rapat DPRD selanjutnya.

Fraksi Partai Gerindra di Wakili oleh Dra. Kuwu Senilawati adalah mengapresiasi, menerima dan menindaklanjuti dalam Rapat DPRD selanjutnya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa diwakili oleh Evy Kahayanti, S.Sos terkait dua Ranperda dimaksud dapat menerima dan menindaklanjuti dalam Rapat DPRD selanjutnya.

Fraksi Gabungan yakni Partai PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura yang diwakili oleh Rizki Amalia, terkait dua Ranperda tersebut dapat menerima lebih lanjut kedua pembahasan tersebut dalam Rapat DPRD selanjutnya sesuai dengan mekanisme tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas – Kalteng, Juni 2024).

RAPAT PARIPURNA 1RAPAT PARIPURNA 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI