Bawa Semangat Menyala, Kanwil Kalteng Sambangi Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Untuk Segera Daftarkan Indikasi Geografis

 

A KI 1

Kuala Kapuas - Sesuai dengan tahun Tematik 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis, salah satu fokus kanwil kemenkumham kalteng adalah peningkatan pendaftaran IG di seluruh kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah. Sasaran yang menjadi fokus kanwil kalteng selain kabupaten pulang pisau adalah kabupaten Kapuas. Kabupaten Kapuas yang telah di tetapkan sebagai lumbung padi provinsi Kalimantan Tengah menjadi alasan mengapa kabupaten ini memiliki semangat yang besar dalam mendaftarkan produk unggulan pertanian agar dapat terdaftar menjadi indikasi geografis, Kamis (21/03/24).

2 (dua) produk unggulan di sektor pertanian adalah “beras arjuna” dan beras “mayang catur” yang merupakan jenis padi lokal dan sudah sangat dikenal luas di provinsi Kalimantan Tengah dengan kualitas yang sangat baik dan memiliki harga yang bersaing. Kepala Dinas Pertanian (Yaya), Kepala Bidang Tanaman Pangan (Edie Dese), Analis Pasar (Taufan) dan Analis Kebijakan (Fery Warta) melaksanakan diskusi mengenai tatacara pendaftaran indikasi georafis bersama tim dari kanwil Kalimantan Tengah yang terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmwati), dan JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intektual (Mariani, Agus Dwi Susanto, Oktavriana Ekasari).

Pada pertemuan yang berlangsung di ruang kerja kepala dinas, disampaikan wilayah persebaran beras mayang catur di 3 (tiga) kecamatan, yaitu kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas kuala. Dengan kondisi geografis lahan yang sangat produktif dan potensial untuk dikembangkan merupakan faktor pendukung mengapa produk unggulan di sektor pertanian Kabupaten Kapuas perlu segera di daftarkan menjadi indikasi geografis.

“Kami berharap dukungan kanwil kemenkumham kalteng, sehingga kami dapat segera memenuhi kelengkapan data dukung yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran indikasi georafis” terang yaya.

Kanwil Kalimantan Tengah, melalui kepala bidang pelayanan hukum mengaku siap dalam memberikan layanan konsultasi maupun pendampingan dalam penyusunan dokumen deskripsi pendaftaran indikasi geografis untuk wilayah kabupaten Kapuas.

“Semoga tahun 2024, dapat diajukan pendaftaran indikasi geografis dari kabupaten Kapuas agar dapat meningkatkan perekonomian khususnya bagi para petani”, jelas Gunawan.

Kemudian tim dari kanwil kalteng melanjutkan koordinasi pada dinas  Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas. Kedatangan tim di sambut langsung oleh Kepala Bidang industri dinas perdagangan, Perindustrian, koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas (Ferdinan).

A KI 1A KI 3

Dorong UMK Naik Kelas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Ke Disperindagkop dan UMK Kab. Pulang Pisau

A.UMKPULPIS3

Pulang Pisau – Dalam rangka penyebaran informasi terkait dengan layanan yang disediakan khususnya bagi pelaku UMKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM laksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (20/3/2024)

Kedatangan Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) bertujuan untuk berkoordinasi terkait dengan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

Disampaikan bahwa Badan Hukum yang telah di launching sejak tahun 2021 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan perekonomian khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri karena syarat pendirian perseroan ini cukup didirikan oleh satu orang.

“Badan Hukum menjadi penting bagi usaha yang dimiliki oleh pelaku UMKM saat ini agar usaha yang dimilikinya mendapat pelindungan hukum dan dapat terus berkembang untuk kemudian dapat bersaing di pasar global, hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah agar UMKM dapat Naik Kelas. Selain itu, melalui pendirian perseroan perorangan ini tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM karena memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan”, pungkas Budi Haryono

Kedatangan Tim Kantor Wilayah diterima langsung oleh Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau (Elieser Jaya). Disampaikan mengenai kondisi dan perkembangan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kesempatan ini juga Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM akan bersinergi dan berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk menyebarkan informasi, memberikan pemahaman dan melakukan pendampingan serta mendorong pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten yang berjuluk Bumi Handep Hapakat ini mendaftarkan badan hukum usahanya melalui Perseroan Perorangan.

"Bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Pulang Pisau nanti akan dilaksanakan kegiatan pelatihan maupun sosialisasi kepada pelaku UMKM. Kiranya nanti Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dapat turut serta menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut sehingga pelaku UMKM dapat lebih mengetahui terkait Perseroan Perorangan", tutup Elieser Jaya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.UMKPULPIS3A.UMKPULPIS3

Layak dan Disetujui, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Selesai Uji Proposal Taskap PPRA LXVI Lemhannas RI

A.LemhannasLXVI2

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Dr. Hendra Ekaputra) Selesai Menjalani Uji Proposal Kertas Karya Perorangan (Taskap) Peserta Pendidikan Reguler (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI). Selasa (19/3/2024)

Taskap merupakan naskah akademik perseorangan sebagai tugas akhir peserta pendidikan Lemhannas RI dan menjadi salah satu prasyarat kelulusan pendidikan.

Dalam penulisan taskap, peserta diharapkan mampu memberikan alternatif solusi pemecahan masalah, oleh karenanya taskap juga merupakan kajian strategis yang dihasilkan peserta selama mengikuti PPRA LXVI Lemhannas RI

Adapun judul taskap yang di angkat oleh Dr. Hendra Ekaputra yaitu "Penguatan Konsolidasi Demokrasi Pasca Pemilu Serentak 2024 Dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional".

Dr. Hendra Ekaputra diuji langsung oleh Tim Panelis Penguji Laksda TNI I Wayan Suarjaya, S.Sos., M.Tr (Han) dan Tutor Taskap Marsda TNI (Purn) Yoyok Yekti Setyono. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.LemhannasLXVI2

Kanwil Kemenkumham Kalteng Optimis Peningkatan Pendaftaran Indikasi Indikasi Georafis Tahun 2024

ig KI 1

Pulang Pisau - Sebagai langkah tindak lanjut kegiatan promosi dan diseminasi yang telah dilaksanakan pada akhir februari lalu dengan melibatkan seluruh stakeholder pada dinas pertanian yang ada di provinsi Kalimantan Tengah dan telah memetakan potensi daerah untuk dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis, maka kanwil Kalimantan Tengah melakukan koordinasi pada Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau. Rabu (21/03/24).

Disambut langsung oleh Kepala Dinas (Godfridson), tim Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan KI (Laila Rahmwati) dan JFU pada Subbid Kekayaan Intelektual (Mariani, Agus Dwisusanto, Oktavriana Ekasari) berdiskusi banyak mengenai potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Adalah beras bahandang, salah satu produk unggulan dari Kabupaten Pulang Pisau yang sedang di fokuskan untuk dapat segera di daftarkan menjadi indikasi geografis.

Godfridson menjelaskan bahwa beras bahandang sebagai salah satu produk ungggulan yang telah lama di kembangkan di wilayah kecamatan jabiren raya memiliki karakteristik yang berbeda dengan beras bahandang (merah) pada umumnya yang tersebar di pasaran. Godfridson menambahkan dengan hasil produksi padi merah petani Kecamatan Jabiren Raya mencapai 3-5 ton perhektarenya, sangat menjanjikan apabila beras bahandang dapat di daftarkan menjadi Indikasi Geografis asli kabupaten pulang pisau mengingat salah satu keuntungan pendaftaran IG adalah akan menaikkan harga jual suatu produk.

Menanggapi hal tersebut, Gunawan menyampaikan rasa bangganya dengan semangat Kabupaten Pulang Pisau untuk mendaftarkan beras bahandang menjadi indikasi geogarafis.

“kami berharap, berbagai data dukung yang diperlukan untuk pendaftaran IG dapat segera di sampaikan ke Kanwi Kemenkumham Kalteng untuk segera di daftarkan melalui dgip.go.id” tutup Gunawan.

Masih di kabupaten yang sama, Tim kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melanjutkan koordinasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulang Pisau. Disambut Kepala Bidang Industri (Dewi Srirejeki), Tim kanwil kalteng menggali potensi One Village One Brand (OVOB) yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Melalui hasil koordinasi di petakan beberapa sentra kelompok usaha yang manjalankan kegiatan usaha yang sama yaitu kerajinan anyaman rotan.

Dewi menyampaikan, penyebab masih rendahnya pelindungan KI pada rezim Merek yaitu biaya pendaftaran yang di nilai Masyarakat masih cukup mahal. “Kami telah berupaya agar para pelaku usaha dapat membuat merek pada produk mereka dan di daftarkan sebagai bentuk pelindungan namun mereka lebih memilih menggunakan anggaran sebagai modal usaha” ungkap dewi.

Laila pun merespon dewi, “Dengan di daftarkannya Merek kolektif maka biaya pendaftaran yang harusnya di tanggung 1 (satu) orang, dapat di bagi ke beberapa orang yang tergabung di dalam asosiasi/kelompok usaha tersebut tentunya merek kolektif memberikan kemudahan dan keringanan bagi para anggotanya” terang Laila.

ig KI 1

Wujudkan birokrasi yang bersih, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Kegiatan Presentasi Proposal Laporan Evaluasi Pelaksanaan SPKP dan SAPK

HAM Pelayanan Publik 1

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan Kegiatan Presentasi Proposal Laporan Evaluasi Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah Tahun 2024, Kamis 21 Maret 2024 bertempat di Aula Mentaya.

Acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), moderator Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias). Hadir  sebagai narasumber kegiatan ini Latif Arafat, SST., M.Si (Statistisi Ahli Muda, BPS Provinsi Kalimantan Tengah) dan kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari UPT Pemasyarkatan dan Imigrasi se-Kota Palangka Raya.

Dalam Sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan bahwa Pelayanan publik merupakan kegiatan untuk membantu masyarakat (stakeholders) dalam rangka memperoleh servis dan advis yang terkait dengan kepentingan umum (publik). Pelayanan diberikan dalam rangka mencapai tujuan guna untuk mendapatkan kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan masyarakat. Dalam implementasinya, kemenkumham RI, membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan Ham serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat.

Dalam paparannya, Latif Arafat menyampaikan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan bekerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; serta birokrasi yang menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.

Ketentuan terkait pembangunan Zona Integritas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang setiap pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menetapkan unit kerja yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mengelompokan permasalahan yang dihadapi oleh Unit Kerja berdasarkan indikator penilaian Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK)  , dan Menyusun rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam rangka pembinaan dan pendampingan unit kerja di wilayahnya.

Adapun hasil kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi bagi pengambil kebijakan di Kantor Wilayah untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap unit kerja yang berada di wilayahnya sebagai upaya Percepatan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah pemaparan diadakan sesi tanya jawab untuk memetakan permasalahan yang dihadapi unit kerja terkait indikator penilaian SPKP dan SPAK. Acara ini mendapat respon yang baik dan positif dari peserta khususnya terkait dengan penerapan yang akan dilakukan setelah kegiatan presentasi ini selesai.

HAM Pelayanan Publik 1HAM Pelayanan Publik 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI