Palangka Raya - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Tengah kembali menerima Permohonan Percetakan Sertifikat Apostille, bertempat di Law and Human Rights Center Pemohon di Terima oleh petugas Layanan JFT Analis Hukum Ahli Pertama, R. Akbar Sahawung, didampingi JFT Analis Hukum Ahli Muda, Hadi Cahyadi. Selasa (18/3/2025)
Pemohon An.Silvia Haju mengajukan percetakan Apostille ke Negara tujuan China, yaitu Dokumen Terjemahan Surat Tanda Belum Menikah (STBM) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk syarat Pengajuan Visa Sekaligus sebagai dokumen untuk Pengajuan Pernikahan.
R. Akbar Sahawung selalu mengingatkan ke setiap Pemohon agar sertifikat ini dapat dijaga dengan baik karena apabila rusak nantinya tidak dapat diakui oleh Negara tujuan.
"Saya mengucapkan Terimakasih kepada Petugas Layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas layanannya yang sangat ramah dan baik", tutup Silvia Haju setelah menerima Sertifikat Apostille. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)
Foto Dokumentasi :