Paralegal Justice Award 2024 Masuki Seleksi Tingkat Provinsi, Panselda Provinsi Kalimantan Tengah Lalukan Rapat Persiapan

A.ApjaAward3

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah melaksanakan rapat persiapan seleksi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 Tingkat Provinsi. Selasa (23/4/2024)

Bertempat di Aula Kahayan. Paralegal Justice Award (PJA) ini merupakan anugerah yang diberikan kepada Kepala Desa/Lurah sebagai tokoh yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting untuk mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya (Non Litigation Peacemaker) dan kepada Desa/Kelurahan yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya diberikan pula Penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Pada rapat persiapan seleksi daerah Tingkat provinsi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dan Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (Vasco Fernando) dan dihadiri juga secara viertual oleh seluruh panitia yang tergabung ke dalam Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Provinsi yang terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pengadilan Tinggi/ Pengadilan Tinggi Agama, dan Dinas lain yang terkait.

Panselda Provinsi ini nantinya akan melakukan penilaian administratif dan substantif secara objektif baik kategori Non-Litigation Peacemaker dan/atau Anubhawa Sasana Jagaddhita terhadap berkas yang telah diunggah oleh Kepala Desa/Lurah yang menjadi peserta Paralegal Justice Award 2024, yang mana di Kalimantan Tengah sendiri terdapat 22 Kepala Desa/Lurah yang mendaftar sebagai peserta PJA tahun 2024.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa kegiatan rapat ini diadakan dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 April 2024.

Pada rapat persiapan ini diisi dengan pemaparan terkait dengan indikator-indikator yang menjadi dasar dalam memberikan nilai kepada Peserta PJA tahun 2024 dan tata cara penilaian yang dilakukan pada website resmi PJA tahun 2024. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.ApjaAward3A.ApjaAward3

19 Orang CPNS Pejaga Tahanan Kemenkumham Kalteng, Mendapatakan Pengarahan Sebelum Memasuki Masa Orientasi

A. CPNSorientasi4

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga memberikan pengarahan awal Kepada 19 (sembilan belas) Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham TA.2023. Rabu (24/4/2024)

Bertempat di Aula Kahayan pengarahan di sampaikan langsung oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (Sevita) di dampingi Analis Jabatan (Hidayatullah Hariyanto) yang sebelumnya para CPNS ini terlibeh dahulu diminta untuk memperkenalkan diri.     

Sevita menyampikan bahwasanya kegiatan orientasi bagi para CPNS Kemenkumham Kalteng ini akan dilaksanakan selama satu minggu mulai tanggal 29 April s.d. 3 Mei 2024 yang pelaksanaannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

“Diharapkan bagi para peserta dapat mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dalam masa orientasi, mengingat selain kegiatan materi yang sampaikan diruangan para CPNS juga akan malaksanakan kegiatan lapangan baik itu latihan fisik, PBB dan juga pengenalan lapangan langsung di beberapa Lapas/Rutan yang ada di kota Palangka Raya”, ucap Sevita.

Dalam masa orientasi ini pembekalan akan di berikan langsung oleh para Kepala, Pejabat Administrator, dan juga Pejabat-pejabat dari UPT Pemasyarakatan di Kota Palangka Raya. Pembekalan yang dilakukan terutama bertujuan untuk mempersiapkan Mental para CPNS, sehingga kelak para CPNS memiliki mental serta nilai kepribadian yang jujur, cakap, tanggap, tangguh serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pada satker masing-masing.

Lebih lanjut, Sevita mengharapkan agar peserta Orientasi Pembekalan CPNS nantinya dapat memanfaatkan waktu dengan baik sehingga mampu menyerap serta memahami Tusi Kementerian Hukum dan HAM baik pada Pemasyarakatan maupun Imigrasi, dan tidak kalah terpenting para peserta mampu membina hubungan baik dengan pelaksana dan sesama peserta orientasi, sehingga tujuan pembekalan dapat tercapai secara optimal.

Diakhir arahnnya Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga menyampakan Integritas merupakan aspek yang sangat penting, di mana CPNS diharapkan melakukan hal yang benar bahkan ketika tidak ada yang memperhatikan.

Peserta Orientasi CPNS juga diberikan pesan untuk membangun komitmen yang tinggi, serta menanamkan integritas moral yang kuat sebagai modal awal dalam memulai karier sebagai CPNS. “Mulailah segala sesuatunya dengan niatan yang baik, termasuk dalam memulai dan meniti karir sebagai Insan Pengayoman,” pesan Sevita. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A. CPNSorientasi4A. CPNSorientasi4A. CPNSorientasi4

Semangat Raih WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Penguatan ZI Pada Lapas Pangkalan Bun

WBK WBBM PBUN 1

Pangkalan Bun - Bertempat di Aula lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) secara langsung memberikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selasa, (23/04/2024).

Dalam kegiatan, turut hadir Kepala Divisi Administrasi (Joko martanto), Kepala divisi pelayanan hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kalapas Pangkalan Bun (Doni handiryansah) Ka Bapas Pangkalan Bun (Herry anggara).

Joko martanto menyampaikan "bahwa pada tahun 2024 hanya 50% dari total satker di jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang belum berpredikat WBK/WBBM yang bisa diusulkan sebagai satker menuju WBK/WBBM.

Zona integritas pada hakikatnya merupakan miniatur dari penerapan reformasi birokrasi tingkat instansi pemerintah. Tujuan nya untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi, berkinerja tinggi.dan pelayan publik yang berkualitas

Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa usulan ini harus diikuti dengan komitmen Kepala Satuan Kerja beserta jajaran dalam pelaksanaan pembangunan ZI di wilayah kerjanya.

Dikegiatan yang sama, Kalapas Doni handiryansah menyebutkan, bahwa ia kekurangan SDM, namun walaupun demikian ia akan tetap memaksimalkan untuk mendapatkan wbk dengan melakukan pelayanan yang terbaik.

Diakhir kegiatan, Doni juga menyampaikan dengan harapan semoga kedepannya Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun bisa meraih WBK, pungkasnya.

WBK WBBM PBUN 1WBK WBBM PBUN 1

Percepat Pendataan dan Permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kotawaringin Barat

KAB KOBAR 1

Pangkalan Bun - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), JFT Analis Hukum (Anggi Febrina Venifera), JFU pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Juliyan Noor) melaksanakan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat. (Selasa, 23 April 2024)

Tim Kantor Wilayah diterima dan disambut baik oleh Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Hazriansyah)

Koordinasi ini bertujuan untuk mempercepat pendataan dan permohonan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Dalam kesempatan ini, Kadiv Yankum HAM menyampaikan beberapa hal Terkait dengan Layanan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Sebagaimana amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yakni bahwa ABG setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih Kewarganegaraan karena Indonesia menganut Kewarganegaraan Tunggal. Sebagai pelaksana atas UU Kewarganegaraan dimaksud, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang mana terdapat Pasal Istimewa dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tersebut, yakni Pasal 3A yang memberikan kesempatan bagi ABG untuk menjadi WNI. Namun pemberlakuan aturan tersebut memiliki batas waktu yakni 31 Mei 2024." Ujar Muhamad Mufid.

”Anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar WNI tetapi belum memilih kewarganegaraan RI dapat dengan mudah mengajukan Permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia (Naturalisasi Khusus) dengan biaya PNBP hanya Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) yang berlaku dari 31 Mei 2022–31 Mei 2024. Jika tidak mendaftar sampai batas waktu 31 Mei 2024, maka akan diberlakukan Naturalisasi Murni dengan PNBP Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)”, sambungnya.

Tim Kanwil juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, terdapat 7 (tujuh) orang ABG yang saat ini berdomisli di Kab. Kotawaringin Barat,  namun belum mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah.

Berkenaan dengan hal tersebut, Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa "Untuk saat ini di Kabupaten Kotawaringin Barat memang terdapat beberapa Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dari hasil perkawinan campur. Untuk pendataannya sendiri telah dilakukan oleh Disdukcapil Kab. Kobar, namun masih perlu adanya sinkronisasi dengan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit". Tegas Hazriansyah.

"Kemudian, apabila di Kab. Kotawaringin Barat nantinya memang terdapat data ABG yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka Disdukcapil Kab. Kotawaringin Barat akan segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng terkait permohonan untuk ABG tersebut memilih kewarganegaraannya." Sambungnya.

Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi ABG yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan pelindungan Negara bagi ABG yang terancam menjadi "Asing" karena berbagai faktor. Sebab, Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.

Mengingat Peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat yang terdata memiliki ABG dari perkawinan campur yang sudah menginjak usia 18 tahun atau sudah menikah untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan ABG, sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Kanwil Kemenkumham Kalteng hadir dan menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Layanan  Kewarganegaraan dengan menerima dan membantu proses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.

Oleh karenanya melalui kegiatan koordinasi ini Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng berharap dapat senantiasa menjalin sinergi dan kerjasama yang baik dengan Instansi Terkait seperti Disdukcapil Kab. Kotawaringin Barat dalam memberikan pelayanan Kewarganegaraan yang optimal dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai Warga Negara.

KAB KOBAR 1KAB KOBAR 1

Optimalkan Nilai Bapas Palangka Raya Sesuai Kriteria, Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Lakukan Pendampingan Pembangunan ZI dan Kehumasan

penguatan bapas 1

Palangka Raya – Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Pembangunan ZI Menuju Predikat WBK/WBBM serta Monitoring dan Evaluasi Kehumasan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperbaiki kinerja birokrasi khususnya pada satuan kerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yaitu pada Bapas Kelas I Palangka Raya, Senin (22/04).

Disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) didampingi Kasubbag Humas, RB, dan TI (Anggun Prasetyo Nugroho) bahwa kegiatan untuk memastikan bahwa satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk predikat WBK atau WBBM, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mengurangi praktik korupsi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau lembaga terkait sehingga mengingkatkan citra positif terhadap Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Tim Kantor Wilayah melaksanakan Kegiatan Penguatan dan Pendampingan Pembangunan ZI Menuju Predikat WBK/WBBM serta Monev Kehumasan, untuk memastikan dan memberikan dukungan serta asistensi terkait pemenuhan data dukung baik itu LKE maupun RKT RB pada Satuan Kerja yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya dalam Upaya Pembangunan Zona Integritas memperoleh predikat WBK/WBBM serta upaya untuk meningkatkan glorifikasi pemberitaan terkait kinerja pada instansi sehingga citra positif semakin baik di masyarakat umum,” jelas Diana Soekowati.

Disarankan agar lebih aktif berkoordinasi baik melalui Whatsapp Grup atau personal untuk sharing dan konsultasi dengan pihak Kantor Wilayah serta Whatsapp Grup Satuan Kerja itu sendiri sehingga memudahkan komunikasi untuk pemenuhan data dukung, dan segera melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi evaluasi serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Menerapkan standar dan pedoman yang jelas dalam pengelolaan informasi publik, termasuk penggunaan teknologi informasi yang aman dan terjamin privasinya, memperkuat pengawasan internal dan eksternal terhadap implementasi kegiatan, manajemen risiko, dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, Kasubbag Humas, RB, dan TI juga menyampaikan bahwa dalam era digital saat ini, kehadiran dan manajemen yang efektif di platform media sosial sangat penting bagi kehumasan. Ini termasuk membangun citra positif, berinteraksi dengan audiens, dan menangani respons negatif. Monitoring dan evaluasi dari praktik kehumasan dalam satuan kerja adalah menetapkan tujuan yang jelas dan terukur melibatkan pengumpulan data secara berkala untuk melacak kemajuan terhadap pencapaian tujuan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya (Dwi Santosa) berkomitmen untuk terus berupaya dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan penegakan pemberantasan korupsi serta terkait dalam pemenuhan dan upload data dukung LKE dan RKT, perbaikan pada sarana dan prasarana serta pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan tata Kelola SPBE, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah praktik korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan adil. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2024).

Foto Dokumentasi:

penguatan bapas 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI