
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi strategis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait pelaksanaan Program Kekayaan Intelektual Tahun 2026 sebagai langkah sinkronisasi strategi percepatan pendaftaran paten dan merek kolektif di wilayah. Koordinasi ini mendukung tema Tahun Paten 2026 yang diusung DJKI sebagai bagian dari strategi nasional dalam mendorong akselerasi inovasi daerah. Rabu (11/02/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta tim kerja Kanwil Kemenkum Kalteng. Pertemuan pertama dilaksanakan dengan Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang dan diterima oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah.
Pembahasan difokuskan pada strategi peningkatan pendaftaran paten yang selaras dengan target nasional DJKI. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan program unggulan “Inno-Patent Challenge”, sebuah kompetisi inovasi untuk mendorong kolaborasi para inovator menghasilkan solusi aplikatif dan berkelanjutan pada lingkup paten sederhana. “Program ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi inovator daerah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan paten nasional,” ujar Andrieansjah.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melalui pertemuan bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman. Diskusi menitikberatkan pada strategi peningkatan pendaftaran merek kolektif, khususnya yang dikelola koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sesi tersebut disampaikan bahwa optimalisasi pemanfaatan Indikasi Geografis menjadi pendekatan strategis untuk memperkuat pendaftaran merek kolektif. Kekayaan sumber daya alam dan produk kerajinan khas Kalimantan Tengah dinilai memiliki potensi besar untuk memperoleh pengakuan melalui skema perlindungan ini. “Indikasi geografis tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” jelas Fajar.
Peran aktif kantor wilayah dalam mengidentifikasi potensi indikasi geografis dan memfasilitasi proses pendaftarannya menjadi bagian penting dalam perlindungan KI bagi pelaku UMKM dan komunitas kreatif daerah.
Koordinasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung target DJKI untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui percepatan pendaftaran paten dan merek kolektif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan inovasi daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Februari 2026



