Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas perumusan dan analisis kebijakan hukum yang terarah dan berbasis bukti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) di Wilayah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting diikuti dari Aula Kantor Wilayah, Selasa (10/2/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Kantor Wilayah mengenai arah kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta target kinerja kegiatan BSK di wilayah pada Tahun 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Analis Kebijakan, serta jajaran pegawai terkait. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja BSK yang diketuai oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Beny Yuandrias.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran kantor wilayah dalam mendukung kebijakan hukum nasional.
“Pedoman teknis ini menjadi acuan penting bagi jajaran Kantor Wilayah dalam melaksanakan analisis dan evaluasi kebijakan hukum secara sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Kami berharap seluruh jajaran dapat mengimplementasikannya secara optimal di wilayah,” tegas Hajrianor.
Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan BSK Tahun 2026 ini menghadirkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, sebagai keynote speaker. Adapun narasumber yang turut menyampaikan materi antara lain Analis Kebijakan Ahli Madya Sujatmiko, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan Yuditia Nurimaniar, Analis Kebijakan Ahli Muda Anita Marianche, serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Farah Annisa Harahap.
Empat materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) sebagai Legal Policy Hub, Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), Pedoman Teknis Diskusi Strategi Kebijakan (DSK), serta Sosialisasi kegiatan SPAK, SPKP, dan SKM sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mampu melaksanakan program dan kegiatan BSK di wilayah secara lebih optimal dan terukur, serta berkontribusi nyata dalam mendukung perumusan kebijakan hukum yang berkualitas, responsif, dan berbasis bukti. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)


