Palangka Raya – Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah serta mendorong terwujudnya swasembada pangan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Swasembada Pangan, bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan terpusat di Aula Kahayan Kantor Wilayah ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, serta Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng dan diikuti oleh perwakilan Biro/Bagian Hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, serta perangkat daerah teknis yang membidangi ketahanan pangan dan pertanian.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan upaya strategis untuk memastikan regulasi daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perda Swasembada Pangan harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan, mulai dari peningkatan produktivitas pertanian hingga terjaminnya ketersediaan pangan bagi masyarakat. Melalui evaluasi ini, kita ingin memastikan kebijakan yang ada tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” tegas Hajrianor.
Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi forum koordinasi lintas sektor untuk menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi Perda yang telah dilakukan sebelumnya. Peserta rapat membahas berbagai rekomendasi perbaikan, antara lain penyempurnaan substansi norma, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program swasembada pangan di daerah.
Diskusi berlangsung secara aktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait kondisi implementasi di lapangan, tantangan teknis yang dihadapi, serta strategi peningkatan efektivitas kebijakan. Selain itu, dilakukan pemetaan tindak lanjut hasil evaluasi, termasuk kemungkinan revisi regulasi maupun penyusunan kebijakan pendukung agar Perda Swasembada Pangan dapat diimplementasikan secara lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kebijakan swasembada pangan di daerah dapat semakin tepat sasaran, mendukung kesejahteraan petani, menjaga stabilitas pasokan pangan, serta memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah secara berkelanjutan. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, Februari 2026)

