Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tindaklanjuti Permohonan Kejari Lamandau, MKNW Kalteng Gelar Pemeriksaan Notaris

pemeriksaan_mknw_kalteng_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pemeriksaan terkait permohonan Aparat Penegak Hukum, Rabu (11/2/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Lamandau terkait permintaan persetujuan pemanggilan seorang notaris serta pengambilan dokumen yang melekat pada protokol notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Rapat pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku Ketua Majelis Pemeriksa MKNW Kalimantan Tengah. Turut hadir sebagai anggota Majelis Pemeriksa Devina Oktalina, dan Agus Mulyawan, serta Khudloifah, selaku Sekretaris Majelis Pemeriksa dan jajaran Staf AHU. Sementara itu, notaris yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan secara daring.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam oleh Majelis terhadap substansi permohonan yang diajukan.

Majelis Pemeriksa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologis pembuatan akta, prosedur dan tata cara pembuatan akta, kehadiran para pihak saat penandatanganan, kesesuaian pelaksanaan tugas jabatan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta keberadaan minuta akta dan dokumen pendukung dalam protokol notaris.

Seluruh keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dicatat sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Majelis Pemeriksa akan melaksanakan rapat lanjutan untuk membahas dan menetapkan keputusan, apakah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanggilan notaris dan/atau pengambilan dokumen oleh Aparat Penegak Hukum.

Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026).

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#Hajrianor

pemeriksaan_mknw_kalteng_2.jpg

pemeriksaan_mknw_kalteng_3.jpg

pemeriksaan_mknw_kalteng_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI