
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pemeriksaan terkait permohonan Aparat Penegak Hukum, Rabu (11/2/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Lamandau terkait permintaan persetujuan pemanggilan seorang notaris serta pengambilan dokumen yang melekat pada protokol notaris, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Rapat pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku Ketua Majelis Pemeriksa MKNW Kalimantan Tengah. Turut hadir sebagai anggota Majelis Pemeriksa Devina Oktalina, dan Agus Mulyawan, serta Khudloifah, selaku Sekretaris Majelis Pemeriksa dan jajaran Staf AHU. Sementara itu, notaris yang bersangkutan mengikuti pemeriksaan secara daring.
Dalam pembukaan rapat, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan dilaksanakan untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam oleh Majelis terhadap substansi permohonan yang diajukan.
Majelis Pemeriksa mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologis pembuatan akta, prosedur dan tata cara pembuatan akta, kehadiran para pihak saat penandatanganan, kesesuaian pelaksanaan tugas jabatan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta keberadaan minuta akta dan dokumen pendukung dalam protokol notaris.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan dicatat sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Majelis Pemeriksa akan melaksanakan rapat lanjutan untuk membahas dan menetapkan keputusan, apakah memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemanggilan notaris dan/atau pengambilan dokumen oleh Aparat Penegak Hukum.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan notaris secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



