
Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mencatat sejarah baru dalam pembangunan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui sinergi dan kerja sama yang solid, Kota Palangka Raya berhasil mewujudkan 100% Kelurahan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini secara resmi diumumkan dalam rapat yang diselenggarakan di Aula Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (21/08/2025).
Dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, jajaran pejabat Pemerintah Kota, Camat, Lurah, serta Tim Percepatan Posbankum Kalimantan Tengah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dalam sambutannya menekankan bahwa Posbankum berperan penting dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat serta menjadi sarana penyelesaian sengketa berbasis restorative justice.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memastikan masyarakat di seluruh kelurahan memiliki tempat untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan capaian 100% ini, Palangka Raya telah memenuhi target penting dalam pelayanan hukum masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan sinergi Pemerintah Kota Palangka Raya. Keberhasilan ini akan menjadi role model bagi seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah agar layanan bantuan hukum dapat diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tegas Kepala Kantor Wilayah.
Sementara itu, Pihak Wali Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum. Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, kami berharap masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, pendampingan, maupun penyelesaian sengketa secara adil,” ungkapnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid) menambahkan bahwa mekanisme pembentukan Posbankum dapat dilakukan secara sederhana, yakni dengan penyusunan Surat Keputusan (SK), pembentukan Kelompok Kadarkum, dokumentasi sarana prasarana, serta pelaporan lokasi melalui Google Maps. Paralegal yang bertugas nantinya juga akan mendapatkan pelatihan resmi, sertifikat, serta gelar non-akademis Community Paralegal Legal Aid (CPLA).
Sebagai wujud nyata capaian tersebut, kegiatan ditutup dengan penyerahan banner Posbankum kepada Camat dan Lurah, serta penyerahan dokumen pembentukan Posbankum kepada Kanwil Kemenkum Kalteng. Dengan demikian, Palangka Raya menjadi kota pertama di Kalimantan Tengah yang secara penuh telah memiliki Posbankum di seluruh kelurahan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor






















