Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, secara resmi melantik tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sebuah upacara yang digelar di Ruang Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (28/8).
Pelantikan ini turut dihadiri jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta seluruh staf Divisi Pelayanan Hukum. Tiga PPNS yang dilantik adalah Harry Darmawan (Kabupaten Seruyan), Yanto (Kotawaringin Barat), dan Fenny Meiselly (Barito Timur).
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pentingnya keberadaan PPNS sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional. “PPNS memiliki wewenang khusus dalam menangani tindak pidana tertentu yang tidak termasuk ranah pidana umum yang biasanya ditangani Kepolisian. Oleh karena itu, profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan menjadi kunci dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Hajrianor juga mengingatkan agar PPNS yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dengan wilayah penempatannya masing-masing. “Saya berharap rekan-rekan PPNS yang baru dilantik dapat langsung beradaptasi dengan lingkungan kerja, menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, dan menunjukkan kinerja yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Sebagai instansi pembina PPNS secara administratif, Kemenkum memiliki tanggung jawab memastikan para penyidik sipil ini bekerja sesuai ketentuan hukum. Hajrianor menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pembinaan dan pengawasan agar tugas yang dijalankan senantiasa selaras dengan aturan.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Kemenkumham dalam pembinaan serta pengawasan terhadap notaris. Hajrianor menekankan pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun notaris itu sendiri.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Dengan hadirnya PPNS di daerah, aparat hukum non-polisi diharapkan semakin berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan terpercaya. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2025).