Jakarta - Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta jajaran yang di pimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi (11/04/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian (Arief Munandar) didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar), Kepala Sub. Bidang Intelijen Keimigrasiam (Kholilur Rohman), Kepala Sub. Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) dan staf Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah ke Direktorat Jenderal Imigrasi bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait tusi, target kinerja dan laporan adanya dugaan WNA yang memiliki paspor RI.
Kunjungan bertempat diruang kerja Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan diruang kerja Direktur Intelijen Keimigrasian, kunjungan tim disambut baik. Arief Munandar menyampaikan hal-hal yang terkait tusi, capaian target kinerja yang telah dilaksanakan dan adanya informasi mengenai WNA yang diduga memiliki paspor Indonesia.
Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa telah dilakukan pulbaket dan penyelidikan terkait informasi tersebut, disampaikan pertimbangan untuk dapat mengambil langkah pencabutan paspor RI yang telah diterbitkan karena ybs berstatus WNA ucap Muhamad Irham Anwar. Status kewarganegaraan itu sudah di klarifikasi secara resmi oleh Kedutaan Negara nya yang menyatakan secara tegas kalau YBS adalah warga negara mereka.
Direktur Pengawasan Keimigrasian (Surya Mataram) menyatakan akan menindak lanjuti informasi ini dan akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk penanganan dan penyelesaian nya sesuai aturan yang berlaku. Demikian juga dengan Direktur Intelijen (R.P. Mulya) menyampaikan terima kasih atas informasi yang di sampaikan, juga meng apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Jajaran Imigrasi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2023)
Foto Dokumentasi :