Pulang Pisau - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi keimigrasian dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kalimantan Tengah baik yang bekerja di perusahaan, maupun kegiatan lain dan juga terhadap perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mengetahui kesesuaian perizinan orang asing dan tingkat kerawanannya. Kamis (06/10/2022).
Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menjalankan fungsi Keimigrasian dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Tujuan dari kegiatan pembinaan dan pengawasan orang asing adalah untuk melakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap tenaga kerja asing dibeberapa perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk memastikan perizinannya sudah sesuai dan tidak ada Orang Asing yang tidak terdaftar yang melakukan kegiatan di perusahaan/pabrik. Pada kegiatan ini tidak ada ditemukan pelanggaran keimigrasian, semua dokumen telah sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan orang asing secara rutin ini sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan ketertiban dan kepatuhan sponsor dan orang asing serta menghindari adanya penyalahgunaan izin keimigrasian oleh orang asing yang berkegiatan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Pulang Pisau dan semua kegiatan dan keberadaan orang asing selalu dalam pengawasan dan pemantauan rutin.
Sebagai informasi juga Jarak kabupaten Pulang Pisau dari Kota Palangkaraya sebagai letak Kantor Wilayah lebih kurang 90 (Sembilan puluh) KM yang dapat ditempuh sekitar 2 (dua) jam, namun untuk mencapai lokasi sasaran seperti perkebunan sawit yang memiliki ribuan hektar luasnya memerlukan waktu 3-4 jam lagi dengan medan jalan yang rusak dan bergelombang serta berlumpur bahkan hingga putus tidak bisa dilewati karena kendaraan yang digunakan tidak memadai sehingga dicari alternatif jalan lain dengan memutar jalan melalui jalur air menggunakan feri penyeberangan. (Red-dok, Narasi Evi Imigrasi, Sept 2022)
Foto Dokumentasi :