Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DJKI Sesuaikan Tarif Merek, UMK Tetap Dapat Keringanan

Template_Berita_2025_79.png

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek pemohon umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI). Penyesuaian tersebut merupakan yang pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada 2016.

Melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, pemerintah tetap mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.

Selain keringanan biaya, kini persyaratan pendaftaran bagi pelaku UMK juga semakin dipermudah. Pelaku UMK dapat melampirkan salah satu dari Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan, sementara kebutuhan penyelenggaraan layanan KI terus berkembang seiring perkembangan teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas.

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah pada Kamis (16/7/2026).

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus memastikan pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurutnya, keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMK tetap terlihat jelas dengan dipertahankannya tarif khusus serta kemudahan persyaratan pendaftaran.

“Kami mengajak para pelaku usaha, khususnya UMK di Kalimantan Tengah, untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan segera mendaftarkan mereknya. Pelindungan merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha,” ujar Hajrianor.

Serangkaian peningkatan layanan juga terus dilakukan oleh DJKI, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

DJKI mengajak masyarakat untuk terus melindungi merek sebagai identitas dan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI di dgip.go.id atau kanal layanan informasi yang telah disediakan melalui 152, This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., dan live chat pada website DJKI.

Template_Berita_2025_80.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI