
Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat fasilitasi pembentukan regulasi daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola hukum, Tim Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (15/7).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, yakni Yusuf Salamat, Doaa Risma Diputra Maddolangan, dan Agus Supriyanto. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Nunung Hamidah.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Perancang menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah, mulai dari fasilitasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), fasilitasi perancangan, hingga pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Tim juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk semakin mengoptimalkan sinergi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum pada setiap tahapan pembentukan regulasi daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Tim Perancang mengingatkan kembali adanya Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa mekanisme harmonisasi kini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan data pada aplikasi E-Harmonisasi, pengajuan permohonan harmonisasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama sehingga Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong agar setiap rancangan produk hukum daerah diajukan melalui aplikasi E-Harmonisasi. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses harmonisasi sekaligus mewujudkan layanan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Provinsi pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Nunung Hamidah, menjelaskan bahwa rendahnya jumlah pengajuan harmonisasi dipengaruhi oleh belum terpenuhinya persyaratan administrasi dari perangkat daerah pemrakarsa, seperti penyusunan Naskah Akademik untuk Raperda maupun Naskah Penjelasan atau Keterangan untuk Raperkada. Selain itu, keterbatasan jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Biro Hukum juga menjadi tantangan dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan dan dukungan kepada Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan kunci untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan mengakomodasi kearifan lokal di Kalimantan Tengah," ujar Hajrianor.
Ia berharap koordinasi yang terus terjalin dapat meningkatkan pemanfaatan layanan harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi sehingga proses pembentukan regulasi daerah berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan hukum nasional serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)
Foto Dokumentasi :

